Merauke, PUBLIKASI – Komisi pemilihan umum Merauke mengumumkan hasil seleksi dan penempatan bakal calon Bupati menjadi calon bupati dalam memverifikasi dokumen bakal calon ini melibatkan , Bawaslu, Dinas Pendidikan Kabupaten dan Provinsi, juga kejaksaaan, pengadilan negeri dan kepolisian.
Ketua KPU Merauke dalam konferensi Persnya mengatakan bahwa dalam melakukan verifikasi ini KPU melibatkan semua instansi terkait,mulai dari dinas teknis,kejaksaan negeri,pengadilan negeri dan juga kepolisian,dan khusus untuk ijazah SMA- SMK di verifikasi pada dinas pendidikan kabupaten dan provinsi sarjana pihaknya langsung memverifikasi ke perguruan tinggi yang tertera dalam dokumen bakal calon bupati. Rabu ( 23/09/2020)
Lanjut Ketua KPU Merauke Theresia Mahuze maka dari hasil verifikasi ijazah telah selesai maka pada tanggal 23 September KPU Merauke menetapkan 3 ( tiga ) bakal calon bupati berdasarkan SK 180/PL.02.2 – KPU-9101- KPU – H/ IX-2020 tanggal 23 September 2020.
” Dari hasil verifikasi maka berdasarkan SK.180/PL.02.2 – KPU – 9101 – KPU – H / IX – 2020 tanggal 23 September 2020 maka memutuskan pasangan yang dinyatakan lolos verifikasi dan ditetapkan resmi sebagai calon bupati yakni 1. Calon bupati Drs. Romanus Mbaraka,MT dan calon wakil bupati H.Muhamad Ridwan,S.Sos,M.Pd. partai pengusung partai kebangkitan bangsa dan partai Demokrat jumlah kursi 6 ( enam ) 2. Calon bupati Heribertus Silvinus Silubun,SH dan calon wakil bupati Bambang sutiajdi,S.Sos. Partai pengusung partai demokrasi Indonesia perjuangan, partai persatuan pembangunan dan partai hati nurani rakyat jumlah kursi 8 (delapan ). 3 Calon Bupati Hendrikus Mahuze,S.Sos,M.Si dan calon wakil bupati Edi Santosa,BSc, partai pengusung partai Nasdem dan Partai Keadilan sejahtera jumlah kursi 9 (sembilan ) ditetapkan di Merauke tanggal 23 September 2020 cap tertanda Ketua KPU Merauke Theresia Mahuze selanjutnya SK ini akan di serahkan kepada semua calon Bupati ” ujar Theresia Mahuze
Selanjutnya jika ada pasangan yang tidak lolos dan keberatan dengan keputusan ini , dapat menempuh jalur hukum lewat Bawaslu Merauke terhitung 3 hari setelah di tetapkan surat keputusan ini.
” seperti di ketahui sebelumnya ada 4 ( empat ) bakal calon yang mendaftar kemudian hanya 3 ( tiga ) yang lolos yakni pasangan Herman Anitu dan Sularso, hal ini karena ada masalah pada ijazah paket C yang di miliki bakal calon bupati yang tidak sah,sehingga hal ini menyebabkan yang pasangan yang di maksud di nyatakan tidak lolos verifikasi” tutup Theresia Mahuze. (G.H)