Jakarta, PUBLIKASI – Munarman ditangkap terkait kasus dugaan tindak pidana menginisiasi gerakan terorisme di Indonesia. Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) ditangkap oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, Selasa (27/4/2021) .
Berdasarkan keterangan polisi, Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
“Ya (benar),” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono saat diminta konfirmasi.
Pengacara Rizieq Shihab itu ditangkap sekitar pukul 15.30 WIB di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.
Jauh sebelum penangkapan atas dirinya, Munarman menuding ada operasi besar-besaran untuk memberi label teroris ke FPI. Hal itu disampaikan eks-pentolan Front Pembela Islam tersebut terkait penangkapan terduga teroris di Condet, Jakarta Timur.
Munarman menduga ada pihak yang sengaja melakukan framing dengan mengaitkan penangkapan terduga teroris di Condet dan FPI. Framing tersebut, menurut Munarman, untuk melabelisasi organisasi yang didirikan Rizieq Shihab itu sebagai organisasi teroris. “Ini ada operasi media besar-besaran dan sistematis, untuk penggalangan opini publik dalam rangka memframing, menstigma, dan melabelisasi saya mau pun FPI agar diteroriskan,” ujar Munarman dalam video yang diperoleh Tempo, Selasa (30/3/2021).
Pernyataan mengenai framing FPI sebagai organisasi teroris itu disampaikan Munarman tak lama setelah polisi menangkap terduga teroris di Condet, Jakarta Timur, Senin (29/3/2021). Munarman menuding tujuan dari framing tersebut agar segala tindak pembunuhan terhadap anggota FPI diwajarkan oleh masyarakat. “Supaya kalau nanti saya mati ditembak di jalan, digerebek, orang bakal bilang “ya udah lah, dia teroris juga, ga apa-apa. Itu aja tujuan operasi media ini,” kata kuasa hukum Rizieq Shihab itu.
Sementara itu, dalam pers release di Polda Metro Jaya terkait penangkapan terduga teroris di Condet dan Bekasi, penyidik membeberkan beberapa barang bukti. Di jejeran barang bukti itu terlihat beberapa bilah pedang serta buku dan atribut FPI. Salah satu buku yang dihadirkan sebagai barang bukti berjudul “FPI Amar Ma’ruf Nahi Munkar”. Selain itu, selembar baju bewarna hijau dan putih dengan tulisan Laskar Pembela Islam juga turut dihadirkan. dan terlihat dua buah kartu tanda identitas keikutsertaan di organisasi FPI dengan nama pemilik Husein Hasny.
Beberapa keping VCD hingga poster eks-Pimpinan FPI Rizieq Shihab juga disita sebagai barang bukti oleh polisi. Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mohammad Fadil Imran menyatakan seluruh barang bukti itu masih dalam pemeriksaan tim Densus 88 untuk melihat keterkaitan antara FPI dengan kelompok terduga teroris itu. “Iya termasuk itu [penemuan atribut FPI], jika ada keterkaitan itu kan sebagai temuan awal, sedang didalami oleh Densus 88,” ujar Fadil.*Red