Mendagri Terbitkan Instruksi PPKM Jawa-Bali Periode 14-20 September

Jakarta,  PUBLIKASI –.Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Berdasarkan peraturan yang ditandatangani Tito pada tanggal 13 September 2021, itu, Instruksi berlaku mulai tanggal 14 hingga 20 September 2021. Disebutkan, PPKM Level 4 diterapkan di 3 kabupaten (kab)/kota, Level 3 di 82 kab/kota, dan Level 2 di 43 kab/kota.

“Tiga kab/kota di dua provinsi yang masih menerapkan PPKM Level 4, yaitu Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Cirebon di Jawa Barat (Jabar) dan Kabupaten Brebes di Jawa Timur (Jatim),” bunyi Instruksi tersebut.

Kemudian daerah yang level asesmennya mengalami perbaikan sebanyak 15 kab/kota, yaitu Kab Jembrana, Kab Bangli, Kab Karangasem, Kab Badung, Kab Gianyar, Kab Klungkung, Kab Tabanan, Kab Buleleng, Kota Denpasar, Kab Magetan, Kab Ponorogo dari Level 4 ke Level 3; Kota Banjar, Kota Tegal, Kota Kediri, dan Kab Jombang dari Level 3 ke Level 2.

Sedangkan daerah yang mengalami penurunan level asesmen sebanyak enam kab/kota. Kabupaten Purwakarta dari Level 2 ke Level 4, Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Brebes dari Level 3 ke Level 4; Kabupaten Wonosobo, Tegal, Kabupaten Bondowoso dari Level 2 ke Level 3.  AKS*

Leave a Comment!