Menteri PUPR Bentuk Satgas Pembangunan Ibu Kota Baru

Jakarta, PUBLIKASI – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono membentuk satuan tugas pembangunan infrastruktur ibu kota baru. Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 1419/KPTS/M/2021 tentang Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara (IKN) yang diteken Basuki pada 15 November 2021.

“Satgas IKN bertugas membantu Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam mengoordinasikan dan mengendalikan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara dengan pendekatan keterpaduan, inovatif, dan tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Basuki dalam Diktum Kedua Kepmen 1419/2021.

Basuki merinci Satgas IKN terdiri dari penanggungjawab, tim pengarah, Satgas Perencanaan Pembangunan Infrastruktur IKN, Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN, dan Tim Sekretariat.

“Dalam melaksanakan tugasnya, ketua satgas perencanaan dan ketua satgas pelaksanaan dapat menunjuk tim ahli untuk mendukung pelaksanaan tugas sesuai bidang keahliannya dalam perencanaan dan/atau pelaksanaan pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara,” tulis Diktum Keenam Kepmen 1419/2021.

Selain itu, ketua satgas perencanaan dan ketua satgas pelaksanaan berkoordinasi dan/atau berkolaborasi dengan pimpinan tinggi dan/atau kepala balai terkait di lapangan. Mereka juga dapat membentuk unit pendukung.

Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian PUPR.

Dalam struktur tersebut, Basuki menjabat sebagai penanggungjawab satgas. Kemudian, Hermanto Dardak sebagai Ketua Tim Pengarah, Imam S Ernawi sebagai Ketua Satgas Perencanaan, Danis Hidayat Sumadilaga sebagai Ketua Satgas Pelaksanaan, dan Direktur Bina Penataan Bangunan Ditjen Cipta Karya Boby Ali Azhari sebagai Koordinator Tim Sekretariat.

Leave a Comment!