Nama-Nama yang Muncul di Persidangan Korupsi Bansos Covid-19 akan Diusut KPK

Jakarta, PUBLIKASI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengusut nama-nama yang muncul dalam persidangan kasus korupsi anggaran Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 Kementerian Sosial (Kemensos) yang digelar pada Senin (8/3) kemarin.

“Terkait keterangan saksi tersebut, tentu tim JPU akan mengkonfirmasi kepada saksi-saksi lain yang akan dihadirkan di persidangan,” ujar Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (9/3).

Ali mengatakan, KPK bakal melakukan analisa lebih lanjut dalam menyusun surat tuntutan untuk para terdakwa.

“Kami mengajak masyarakat dapat terus mengikuti dan mengawasi persidangan yang terbuka untuk umum ini,” kata Ali.

Dalam sidang lanjutan yang digelar Senin kemarin, muncul nama-nama mentereng yang disebut oleh saksi yang juga berstatus tersangka, yakni dua orang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako Covid-19 Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

Nama-nama itu di antaranya, Politikus PDIP Ihsan Yunus Pengacara Kondang, Hotma Sitompul, Anggota BPK Achsanul Qosasi serta Penyanyi Dangdut kondang Cita Citata.

Sekadar informasi, Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro Harry Van Sidabukke dan konsultan hukum Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara senilai Rp3,2 miliar. Suap itu disebut untuk memuluskan penunjukan perusahaan penyedia bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

Jaksa menyebut Harry Van Sidabukke menyuap Juliari Batubara sebesar Rp1,28 miliar. Sedangkan Ardian Iskandar, disebut Jaksa, menyuap Juliari senilai Rp1,95 miliar. Total suap yang diberikan kedua terdakwa kepada Juliari sejumlah Rp3,2 miliar.

Harry Sidabukke disebut mendapat proyek pengerjaan paket sembako sebanyak 1,5 juta melalui PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonganan Sude. Sementara Ardian, menyuap Juliari terkait penunjukkan perusahaannya sebagai salah satu vendot yang mengerjakan pendistribusian bansos corona.

Uang sebesar Rp3,2 miliar itu, menurut Jaksa, tak hanya dinikmati oleh Juliari Peter Batubara. Uang itu juga mengalir untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos Covid-19 di Direktorat Perlindungan dan Jaminan Sosial Korban Bencana Kemensoso, Adi Wahyono serta Matheus Joko Santoso. *Red

Leave a Comment!