Para Buruh Gelar Aksi Demo di Kantor Gubernur Jatim

Surabaya, PUBLIKASI – Para buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur bakal menggelar aksi demonstrasi di Kantor Gubernur, Surabaya.

Mereka yang akan berunjuk rasa di depan kantor Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa itu berasal dari sejumlah kabupaten/kota di provinsi tersebut.

“Aksi demonstrasi akan dipusatkan di Kantor Gubernur dengan estimasi massa sebanyak 500 orang,” kata Ketua DPW FSPMI Provinsi Jawa Timur, Jazuli, Selasa (26/10).

Massa aksi bakal berangkat dari kabupaten/kota masing-masing untuk bertemu di titik kumpul utama di Jalan Frontage Sisi Barat Ahmad Yani, Surabaya, untuk kemudian bergerak bersama menuju Kantor Gubernur Jatim.

Ada sejumlah tuntutan yang mereka bawa dalam aksi ini. Pertama yakni buruh menolak Undang-undang (UU) Omnibus Law atau UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja, juga mendesak Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan judicial review yang diajukan FSPMI.

Buruh juga mendesak pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di dalam perusahaan tanpa menggunakan Omnibus Law atau UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja. Mereka juga mendesak berlakukan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2022 di Jatim.

Jazuli mengatakan pihaknya juga mendesak Gubernur Khofifah Indar Parawansa untuk segera menetapkan UMSK Mojokerto tahun 2021.

“Wujudkan upah layak dan berkeadilan di Jawa Timur,” katanya.

Pihaknya juga meminta Khofifah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur tahun 2022 sebesar Rp3,4 juta.

“Angka Rp3,4 juta ini didapat dari data yang disajikan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk dijadikan parameter pengali kenaikan UMP Jatim tahun 2022,” ujar Jazuli.

Terakhir, FSPMI Jatim juga meminta Khofifah mengevaluasi kinerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jatim khususnya bidang Pengawas Ketenagakerjaan. *Arya

Leave a Comment!