Jakarta, PUBLIKASI – Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda mengaku kecewa pasal pendidikan ternyata masih tetap dicantumkan dalam UU Cipta Kerja. Padahal, DPR dan pemerintah dalam rapat panja sebelumnya sepakat mengeluarkan klaster pendidikan dalam draf RUU Cipta Kerja.
“Saya dapat info tadi malam bahwa sektor pendidikan ada satu pasal di situ, satu sikap saya kecewa,” kata Huda saat dihubungi, Selasa (6/10).
Huda mengatakan, pihaknya belum mendapatkan penjelasan dari Badan Legislasi (Baleg) DPR terkait satu pasal mengenai pendidikan tetap dicantumkan dalam UU Cipta Kerja.
Adapun dalam Paragraf 12 Pendidikan dan Kebudayaan, Pasal 65 Ayat (1) dalam UU Ketenagakerjaan disebutkan bahwa pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam UU ini.
Kemudian, Pasal 65 Ayat (2) UU Cipta Kerja menyebutkan, “Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan diatur dengan peraturan pemerintah”.
Menurut Huda, pasal tersebut membuat sektor pendidikan bisa dikomersialkan sehingga tidak sejalan dengan UUD 1945.
“Frasa itu (Pasal 65) sangat kental sekali pendidikan difungsikan sebagai entitas komersial itu yang termasuk kita tidak sepakat sejak awal karena ini tidak senapas dengan amanat UUD kita,” ujarnya. Lebih lanjut, Huda mengatakan, ia mendukung para pemangku kepentingan di bidang pendidikan untuk mengajukan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kita dorong stakeholder yang tidak setuju dengan Pasal 65 ini untuk, karena yang paling mungkin adalah judicial review, karena itu ini dimanfaatkan dengan baik,” katanya.
Koordinator Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim mengecam sikap DPR dan pemerintah yang tetap memasukkan sektor pendidikan dalam UU Cipta Kerja.
Satriwan mengatakan, pihaknya sudah menyambut baik sikap DPR dan pemerintah yang sebelumnya berkomitmen tak memasukkan sektor pendidikan dalam RUU sapu jagat tersebut. Namun, dalam draf final UU Cipta Kerja masih terdapat sektor pendidikan.
“Ternyata masih ada Pasal yang memberi jalan luas kepada praktik komersialisasi pendidikan. Dengan kata lain, UU Ciptaker menjadi jalan masuk kapitalisasi pendidikan,” kata Satriwan dalam keterangan tertulis, Selasa (6/10).
Menurut Satriwan, ketentuan tersebut membuat pemerintah leluasa mengeluarkan kebijakan perizinan usaha di sektor pendidikan.
“Artinya pemerintah (eksekutif) dapat saja suatu hari nanti, mengeluarkan kebijakan perizinan usaha pendidikan yang nyata-nyata bermuatan kapitalisasi pendidikan, sebab sudah ada payung hukumnya,” ujarnya.
Padahal sebelumnya, dalam rapat Panja Baleg DPR, DPR dan pemerintah sepakat untuk mengeluarkan sektor pendidikan dalam draf RUU Cipta Kerja. Kesepakatan itu diputuskan dalam rapat kerja pembahasan RUU Cipta Kerja yang digelar pada Kamis (24/9) lalu. **
Pasal Pendidikan Ternyata Masih Ada di UU Cipta Kerja, Mengecewakan
October 6, 2020