Jakarta, PUBLIKASI – Polsek Tambora menangkap pria paruh baya berinisial BN alias BR (53) akibat pencabulan tiga anak perempuan dibawah umur pada Rabu (27/10) lalu. BR diciduk karena adanya laporan dari orang tua korban.
“BN alias BR (53) berhasil diamankan di Jl Tanah Sereal Tambora Jakarta Barat karena diduga melakukan pencabulan terhadap beberapa anak perempuan yang masih di bawah umur ” kata Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moh Faruk Rozi, dalam keterangannya, Minggu (31/10).
Menurut Faruk, penangkapan BR berawal adanya laporan orang tua korban tepatnya pada Sabtu (4/9) lalu di kantor Pelayanan SPKT Polsek Tambora. Atas dasar laporan tersebut, tim unit reskrim dipimpin Kanit Reskrim Iptu Yugo Pambudi didampingi Panit Reskrim Iptu Gusti Ngurah Astwa melakukan observasi untuk menemukan tersangka pencabulan tersebut.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, tersangka diduga berada di daerah sekitar Kejayaan wilayah Tamansari Jakarta Barat. “Kami berhasil mengamankan tersangka tanpa adanya perlawanan,” kata Faruk.
Hasil introgasi petugas, ia mengatakan, tersangka mengakui melakukan perbuatan cabul terhadap beberapa anak di bawah umur. Bahkan, tersangka mengakui melakukan perbuatan cabul terhadap tiga anak perempuan tersebut di sekitar tempat tinggalnya, yakni di Tanah Sereal, Jakarta Barat.
“Ketiganya berinisial SI (6), KA (6), dan AK (5),” kata Faruk.
Menurut Faruk, terhadap korban SI, tersangka menyentuh dan memegang kemaluan korban dengan tangan sebanyak dua kali. Untuk AK, tersangka memegang tangan korban dan mengarahkan tangan korban untuk memegang bagian kemaluan tersangka.
“Pelaku membujuk dan membawa ke suatu tempat sepi di sekitar gang sambil melampiaskan niatnya dengan cara membuka celana pendek korban KA sambil menggendong dan menciumnya,” kata Faruk.
Selain menangkap tersangka, Faruk mengatakan, polisi turut menyita beberapa pakaian yang dikenakan oleh korban saat kejadian tersebut terjadi. Atas perbuatannya, tersangka dijerat perbuatan cabul terhadap anak sesuai dengan pasal 82 ayat 1 pasal 76e UU RI no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. *Arya