Jakarta, PUBLIKASI – Sejumlah organisasi dan ikatan dokter gigi mengkritisi Permenkes Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinis. Mereka terdiri dari, Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Majelis Kolegium Kedokteran Gigi Indonesia (MKKGI), serta ikatan-ikatan keahlian dokter gigi.
Ketua Umum PB PDGI Hananto Seno mengatakan, Permenkes tersebut akan mengganggu layanan kedokteran gigi bagi masyarakat.
“Terbitnya Permenkes ini jelas akan mengganggu layanan kedokteran gigi pada masyarakat,” kata Hananto melalui keterangan tertulis, Minggu (11/10).
Ia menyebutkan, dokter gigi maupun dokter gigi spesialis juga membutuhkan pelayanan radiologi pada saat diagnosis maupun melakukan tindakan. Pelayanan radiologi tersebut, katanya, tidak hanya dalam bentuk rujukan. Ada pula pelayanan radiologi yang harus dilakukan di ruangan dokter gigi, seperti saat melakukan perawatan saluran akar.
Maka dari itu, Hananto mengatakan, dokter gigi atau dokter gigi spesialis telah dibekali kompetensi terbatas di bidang radiologi saat pendidikan profesi.
Di sisi lain, Ketua MKKGI Chiquita Prahasanti menambahkan, pihaknya meminta agar Spesialis Radiologi Kedokteran Gigi ikut diatur dalam Permenkes tersebut. B
Menurut Chiquita, dokter gigi spesialis radiologi kedokteran gigi telah diakui pemerintah, baik secara profesi maupun pendidikan.
“Kami mohon agar Spesialis Radiologi Kedokteran Gigi turut diatur dalam Permenkes No 24 Tahun 2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinik agar masyarakat dapat terlayani oleh tenaga yang memiliki kompetensi khusus,” ucap Chiquita.
Mereka telah menyampaikan keberatan tersebut melalui surat kepada Menkes Terawan Agus Putranto tertanggal 8 Oktober 2020. Dalam surat itu, mereka juga meminta agar Terawan mengubah atau mencabut Permenkes tersebut.
Sebelumnya, Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI) telah menyampaikan surat penolakan atas terbitnya Permenkes itu dalam surat kepada Terawan pada 5 Oktober 2020.
Diberitakan, salah satu yang menjadi sorotan utama dari perhimpunan dokter adalah Pasal 11. Di pasal itu, disebutkan SDM pada pelayanan radiologi paling sedikit terdiri dari, dokter spesialis radiologi, radiografer, petugas proteksi radiasi, dan tenaga administrasi. **