Pernyataan Kabid DPMD Terkait Nikah Sirih Terkesan Pembiaran Untuk Pejabat Publik

BOGOR-PUBLIKASI-Menyikapi Perilaku oknum perangkat desa Tlajung Udik kecamatan Gunung putri kabupaten Bogor Jawa Barat OS diduga melakukan hal yang tidak terpuji.

Yang menikah sirih dengan wanita inisial MR namun tanpa sepengetahuan istri tuanya yang saat ini MR telah diceraikannya pada tanggal 02 April 2021.

Terkait nikah sirih salah satu staf desa tersebut awak media mengkonfirmasi Lukman Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Bogor dan menyampaikan bahwa “itu urusan pribadi, boleh kok kan bukan PNS”ujarnya Kamis 15/4/2021.

“Terkait aturan-aturan yang mengatur tentang hal itu serta perilaku staf desa tidak ada, PNS ada kalau staf desa tidak ada kan bukan PNS” ucapnya.

Disinggung tentang Norma dan aturan-aturan lainnya “terserah dia itu mah agama kalau masalah nikah sirih mah yang penting mah dia bukan PNS, artinya jika mau nikah sirih mah boleh saja asal jangan ketahuan dan asal jangan ada yang ngaduin ” kata lukman lagi

Mengenai staf desa adalah bagian dari Publik figur itu lain hal nya itu ranahnya pemerintahan desa nanti dan ikuti arahan pemerintah desa tapi kalo masalah nikah sirih mah ranahnya Pribadi (fripasi) ok pak jawaban saya gitu gak apa-apa karna buka PNS” tutupnya

Sementara ketua DPD GMPK kabupaten Bogor Jonny Sirait Menilai pernyataan Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD

“Kalau pernyataan Kabid DPMD tersebut mendasar pada aturan yang sah, maka sebutkan aturannya, undang-undangnya agar pernyataan tersebut tidak menyesatkan. Sebab, secara tidak langsung dia seolah melegalkan setiap perangkat desa, baik itu PNS maupun non PNS untuk nikah siri asal tidak diketahui istri tuanya. Ini yang menurut kami menyesatkan,” ujar Jonny, melalui sambungan WhatsAppnya.

Jonny menjelaskan bahwa Kementrian Agama telah menegaskan bahwa pernikahan selain harus dilakukan sesuai dengan ajaran Agama juga harus dicatat oleh petugas Kantor Urusan Agama (KUA).

Oleh karena itu, kata dia, nikah siri bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan, meliputi UU No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.

“Nikah dibawah tangan atau nikah Siri adalah pernikahan yang dilakukan diluar pengawasan petugas pencatat nikah dan tercatat di Kantor Urusan Agama. Pemerintah telah memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk pelayanan nikah seperti pembebasan biaya nikah jika dilakukan pada Kantor Urusan Agama (KUA) pada jam kerja,” jelasnya.

Terkait kasus OS, Jonny menyebutkan, walaupun dia bukan PNS namun tetap dia merupakan salah satu pejabat publik yang harus menjadi suri tauladan bagi masyarakat, serta menjaga Marwah pemerintahan.

“Namanya pejabat publik itu harus bisa menjaga sikap dan perilaku sebagai bentuk menjaga lembaga, dinas, instansi tempat dia bekerja. Jadi saya sepakat kalau nikah siri itu urusan pribadinya, tapi hati-hati, pribadinya itu diketahui sebagai pelayan masyarakat, yang harus memberi contoh yang baik,” pungkasnya. (YT)

Leave a Comment!