Perpanjang PSBB Transisi, Anies Ingin Masifkan Penegakan Prokes

Jakarta, PUBLIKASI – Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif selama 14 hari, terhitung sejak tanggal 23 November sampai dengan 6 Desember 2020.
Langkah itu diambil berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1100 Tahun 2020 yang menegaskan apabila tidak terjadi peningkatan kasus COVID-19 secara signifikan, PSBB Masa Transisi akan diperpanjang secara otomatis selama dua pekan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, diperpanjangnya status PSBB di tengah pandemi tidak lain sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus COVID-19.
“Seperti diketahui bersama, Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kebijakan rem darurat atau emergency brake policy apabila terjadi kenaikan kasus secara signifikan atau tingkat penularan yang mengkhawatirkan sehingga membahayakan pelayanan sistem kesehatan,” ungkap Anies di Jakarta, Minggu (22/11/2020).
Menurut dia, berdasarkan data-data epidemiologis selama penerapan PSBB Masa Transisi dua pekan terakhir, kondisi wabah COVID-19 DKI Jakarta masih terkendali dan menuju aman. Kendati demikian, dia meminta agar masyarakat tetap waspada dan tetap menerapkan protokol kesehatan. Jangan sampai lanjut dia, kasus positif di Jakarta kembali mencapai rekor terbaru seperti pada Sabtu (21/11/2020) kemarin.
“Ke depan, kami akan semakin memasifkan penegakan aturan atas protokol kesehatan dan kami berharap masyarakat proaktif bila mengetahui pelanggaran. Masyarakat juga tidak perlu khawatir untuk melaporkan bila merasa terpapar atau bergejala. Ini adalah ikhtiar bersama. Kami tekankan kembali, tetap disiplin protokol kesehatan. COVID-19 masih ada,” ujarnya. (Red)

Leave a Comment!