PKB Usulkan RUU Etika Informasi untuk Tertibkan Buzzer Juga Direvisi

Jakarta, PUBLIKASI – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPR RI mengaku pihaknya perlu mengusulkan agar dilakukan Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk mengatur aktivitas buzzer di media sosial.

FPKB juga mendukung niat pemerintah merevisi Undang Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Hemat saya akan lebih bagus jika diajukan draf RUU baru khusus tentang etika informasi, yang dapat menertibkan informasi palsu, akun palsu bahkan buzzer palsu robotik yang bernaluri hoaks, fitnah, ujaran kebencian, ancaman dan rasis,” kata Wakil Ketua DPP PKB, Jazilul Fawaid, kepada wartawan, Rabu (17/2).

Menurut Wakil Ketua MPR RI ini, Indonesia tidak hanya cukup UU ITE, namun saat ini juga perlu UU yang mengatur etika, kesadaran dan ketertiban dalam menggunakan jejaring informasi dan media sosial.

“Tidak cukup UU ITE, kita perlu UU yang mengatur etika, kesadaran dan ketertiban dalam menggunakan jejaring informasi dan media sosial,” tuturnya.

Jazilul F mengatakan bahwa PKB sangat menyambut baik rencana pemerintah merevisi UU ITE. Karena menurut Jazilul filosofi dan tujuan awaln pembuatan UU ITE terkait transaksi elektronik bukan ujaran kebencian.

“Pasal-pasal karet yang ada di UU ITE sejatinya juga hasil revisi, namun masih parsial, multi tafsir dan mudah melienceng,” tandasnya.

Prinsip Semula

Ketua PBNU, Robikin Emhas berpendapat bahwa UU ITE harus dikembalikan ke semangat dibentuknya peraturan tersebut, yakni melindungi transaksi elektronik.

“Hemat saya, UU ITE harus dikembalikan kepada semangat dibentuknya, diantaranya adalah untuk melindungi konsumen dalam transaksi elektronik, sebagaimana kita maklum, di era teknologi digital ini, transaksi elektronik sering marah dan menjadi kelaziman, banyak penipuan, itu lah yang penting untuk menjadi perhatian,” jelasnya.

Namun, jelas Robikin, tidak berarti bahwa UU ITE tidak boleh memuat larangan mengenai ujaran kebencian. Menurutnya, hoaks, ujaran kebencian yang berdampak serius berupa tindakan adu domba antara golongan kelompok masyarat penganut agama, perlu diwadahi dalam UU ITE.

“Seninya adalah bagaimana mengatur berbagai norma, tetapi tidak mengungkung kemerdekaan berpendapat seperti yang dijamin konstitusi. Tapi jangan karena kebebasan berpendapat masyarakat dibiarkan mengalami keterperosokan, keutuhan bangsa dengan adanya ujaran kebencian yang dilegalisasi,” jelasnya. *Red

Leave a Comment!