Polisi Bongkar Sindikat Prostitusi Online Lewat Michat

Tangerang, PUBLIKASI – Dua orang pelaku kasus prostitusi online ditangkap oleh pihak kepolisian di wilayah Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten. Polisi mengatakan, keduanya, yakni AS (25) dan SR (22) merupakan pelaku sindikat prostitusi online dan diduga sebagai mucikari.

“Itu terungkap saat anggota melaksanakan observasi dan mendapatkan informasi mengenai praktik prostitusi online,” ujar Kanit Reskrim Polsek Panongan Ipda Surya Abdul Fitri dalam keterangannya, dikutip Sabtu (28/8).

Ia menjelaskan, dalam melancarkan aksinya, tersangka AS mengiming-imingi para wanita yang tinggal di wilayah Lampung untuk ditawari pekerjaan sebagai penjaga toko. Saat tiba di Tangerang, para wanita itu justru dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) dan dipaksa menjalani praktik prostitusi.

“Tersangka mempekerjakan wanita yang dibawanya dengan iming-iming bekerja di toko, justru menjadi prostitusi dengan ancaman kekerasan,” jelasnya.

Surya menambahkan, tersangka AS menjalankan praktik prostitusi online melalui aplikasi Michat. AS membuka booking online (BO) dan menjadikan wanita-wanita yang dibawanya untuk melayani pria hidung belang.

Dalam melancarkan aksinya, tersangka AS bekerjasama dengan tersangka SR. SR diketahui berperan sebagai penyedia tempat kegiatan praktik prostitusi.

Hasil pemeriksaan, dalam proses penangkapan, polisi menemukan tiga wanita di tempat kejadian perkara (TKP). Ketiganya mengaku dipaksa melayani pria hidung belang di bawah ancaman kekerasan.

“Salah satu perempuan mengalami memar lantaran dihantam gagang pisau oleh para tersangka, bahkan uang milik korban diambil para tersangka,” terangnya.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa kondom bekas pakai dan uang sebesar Rp1,5 juta serta satu unit telepon genggam. Para tersangka dijerat Pasal 296 dan 506 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2018 tentang ITE. Sudin Hasibuan

Leave a Comment!