Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka Bentrokan Berdarah

Indramayu, PUBLIKASI – Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, Jawa Barat, menetapkan tujuh orang sebagai tersangka bentrokan berdarah. Akibat bentrokan yang terjadi di lahan tebu PG Jatitujuh di perbatasan Kabupaten Indramayu dan Majalengka, Jawa Barat itu, mengakibatkan dua orang petani meninggal dunia.

“Kita sudah tetapkan tujuh orang sebagai tersangka atas meninggalnya dua petani saat bentrokan,” kata Kapolres Indramayu AKBP M. Lukman Syarif di Indramayu, Rabu (6/10/2021).

Lukman mengatakan ketujuh tersangka tersebut semuanya adalah anggota Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (F-KAMIS), berikut ketuanya bernama Taryadi.

Menurutnya penetapan tujuh tersangka tersebut, setelah pihaknya memeriksa 26 orang saksi, baik dari pihak korban, F-KAMIS dan juga pihak PG Jatitujuh.

Tujuh tersangka tersebut yaitu Taryadi (43), ERYT (43), DRYN (46) mereka merupakan pengurus dari F-KAMIS. Selain itu, polisi juga menetapkan SBG (48), SWY (51) selaku anggota dari F-KAMIS.

Ketujuh tersangka ini ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan provokasi kepada para petani untuk melakukan perlawanan kepada aparat.

Selain itu Polres Indramayu kata Lukman juga mempunyai bukti yang kuat untuk menjerat tujuh orang tersebut. Bentrokan berdarah yang berujung dua orang meninggal dunia tersebut terjadi pada hari Minggu (4/10).

Ketujuh orang itu disangkakan Pasal 338 KUHP, 170 KUHP, 160 KUHP, Undang Undang Darurat, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

“Sedangkan dua orang lainnya masih dalam pengejaran, namun kita sudah mengetahui nama keduanya,” tutur Kapolres Indramayu. *Ristia

Leave a Comment!