Jakarta, PUBLIKASI- BNN memusnahkan barang bukti narkotika sebanyak 139,027 kilogram shabu berikut 77.121 butir ekstasi, dan 48 gram jenis eutilon, Kamis (22/10/2020).
Untuk itu Kepala BNN Komjen Heru Winarko, mengungkap barang bukti narkoba tersebut hasil pengungkapan 11 kasus sejak dalam kurun waktu bulan Juni- September 2020 lalu.
Dari 11 kasus diantaranya kasus pertama BNN mengungkap 53 gram narkotika jenis eutilon pada 11 Juni 2020 lalu, “Untuk kasus yang pertama pada Kamis 11 Juni 2020 petugas BNN mengamankan narkotika jenis eutilon sebanyak 53 gram.”
Lanjutnya lagi, “Namun seorang pria berinisial RM yang diduga penerima paket narkotika berhasil melarikan diri saat hendak diamankan petugas di Apartemen Plaza Kemayoran, Jakarta Pusat,” ujar Heru disela-sela pemusnahan narkoba dikantor BNN Jalan MT Haryono, Cawang, Jaktim, Kamis(22/10).
Disinyalir kuat, mayoritas peredaran gelap narkotika di tengah pandemi COVID-19 saat ini dilakukan menggunakan jasa pengiriman, kata Heru lagi.
Heru juga menerangkan bahwa untuk kasus kedua terjadi diungkap diwilayah Sumatera Utara. Dalam hal ini, petugas BNN berhasil menggagalkan penyelundupan shabu sebanyak 49.840 gram.
“Dimana, dua orang pelaku diamankan petugas yang berinisial Mun alias Bang Pon dan Muh alias Amat. Keduanya, diringkus saat melintas di Jalan Dusun 19, Pasar Empat Germenia, Deli Serdang, Sumut,” kata Kepala BNN, Komjen Heru Winarko menjelaskan.
Dilalahnya Kasus ini dikendalikan oleh seorang narapidana, “Berinisial H yang tengah mendekam di Rutan Kelas 1 Pelembang, Sumatera Selatan,” ujar Heru Winarko.
Kepada penyidik, kedua pelaku mengaku kalau barang haram tersebut adalah milik dua pelaku lainnya berinisial ES dan EO yang diketahui tinggal di Aceh. Kini, BNN masih memburu keduanya.
Sedangkan kasus ketiga, petugas BNN mengungkap sindikat peredaran narkotika jenis ekstasi asal Malaysia yang diselundupkan melalui jalur laut Aceh.
Kasus ini berawal ketika ada laporan dari masyarakat. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dengan pemantauan di lapangan tertanggal 8 September 2020 lalu.
“Sebanyak empat tersangka berinisial DA, SY, BUR, dan AS ditangkap petugas BNN di sejumlah lokasi yang ada di Aceh dan Sumatera Utara,” kata Heru. Dan katanya lagi, “dari tangan tersangka kita amankan 30.000 butir pil ekstasi. Mereka merupakan sindikat Malaysia-Aceh,” jelas Heru Winarko detail.
Akhirnga dari penangkapan tersebut petugas BNN menyita barang bukti berupa 29 kg shabu yang tersimpan didalam tas ransel yang dibungkus teh China.
Tidak sampai disitu, petugas lalu melakukan pengembangan dan menangkap seorang laki- laki berinisial F di rumah kontrakannya di Dusun Murni, Desa Seuneubok Teupin Panah, Aceh Timur. “Total barang bukti yang diamankan petugas sebanyak 29.289 gram sabu-sabu,” katanya mengakhiri paparannya.(Ali/red)