Sindikat Pemalsu KTP Digrebeg Polisi

Jakarta, PUBLIKASI – Sindikat pemalsu KTP yang sudah berjalan sejak tahun 2018 digrebeg petugas Polres Jakarta Utara. Pada pengrebekan di Pasar Pramuka, Jakarta Pusat ini 5 orang ditetapkan tersangka, selain itu dari lokasi petugas menyita sejumlah mesin cetak dan lembaran blanko KTP palsu. Dalam aksinya pelaku berhasil meraup keuntungan ratusan juta.
Kapolres Jakarta Utara, Kombes Pol. Sudjarwoko mengatakan, penggerebekan pabrik pembuatan KTP palsu tersebut berawal dari informasi warga. Dalam laporannya ini menyebutkaan, ada seseorang yang dapat membuatkan E-KTP palsu sesuai pesanan.
“Berawal dari situ, tim menindaklanjuti laporan dengan undercover melakukan pemesanan KTP. Petugas lalu memesan melalui salah seorang tersangka berinisial DW, 45, dengan kesepakatan 1 KTP dihargakan Rp500 ribu,” kata Sudjarwoko, Jumat (11/9/2020).
Tanpa curiga setelah KTP palsu ini selesai di cetak langsung diantar. Saat itulah petugas langsuang menangkap tersangka DW di di Jalan Tipar Cakung, Cilincing.
Selanjutnya tersangka langsung diangkut ke Polres Jakarta Utara untuk menjalani pemeriksaan. Setelah Itu dikembangkan dan kemudian mengamankan pelaku lainnya yang memiliki peran berbeda-beda.
“I (40), sebagai pemilik percetakan serta E (42), MS (23) dan IA (41) sebagai pencetak dan kurir pemasok blangko KTP kosong, langsung kita amankan” jelasnya.
Dari keempat tersangka I, E, IA dan MS petugas menyegal di pabrik percetakan di Jalan Pramuka, kawasan Senen, Jakarta Pusat. “Selain itu kami juga menyita belangko KTP palsu,”terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 96 juncto Pasal 5 huruf F dan G Undang-undang RI Nomor 24 tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan, dengan hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun. (siddiq)

Leave a Comment!