SKD Tahap Satu CPNS Kemenag Digelar Mulai 20 September 2021

Jakarta, PUBLIKASI– Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Tahap I CPNS Kementerian Agama akan digelar mulai 20 September hingga 17 Oktober 2021. Rencananya seleksi dilaksanakan secara langsung (offline) dengan menerapkan proktokol kesehatan ketat.

NizarSekjen Kemenag menjelaskan, SKD Tahap I akan dilaksanakan di tujuh provinsi, yakni Papua Barat, Gorontalo, Maluku Utara, Kepulauan Riau, Kalimantan Utara, Kepulauan Bangka Belitung, dan Papua.

“SKD CPNS Kemenag Tahap I digelar secara luring. Sesuai rekomendasi Ketua Satgas Penanganan COVID-19, bahwa pelaksanaan seleksi CPNS Tahun 2021 wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat,” kata Nizar dikutip dari keterangan persnya, Rabu (8/9/2021).

Ia mengatakan, jadwal pelaksanaan SKD sudah diterbitkan dan seluruh peserta bisa mengaksesnya melalui laman https://sscasn.bkn.go.id. “Peserta wajib mengikuti ujian sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan. Peserta tidak diperkenankan mengubah jadwal dan lokasi yang telah ditentukan,” jelasnya.

Berikut ketentuan pelaksanaan SKD CPNS Kemenag Tahun 2021 dengan protokol kesehatan ketat:

  1. Dalam kondisi sehat dan bersedia mengikuti protokol kesehatan;
  2. Membawa Kartu Peserta Ujian Seleksi CPNS 2021 (dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id);
  3. Membawa Asli KTP/ Asli surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) yang masih berlaku/ Asli Kartu Keluarga. Bagi yang kehilangan KTP wajib membawa Asli Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian disertai fotokopi KTP/ Asli surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) yang masih berlaku/ Asli Kartu Keluarga;
  4. Membawa hasil swab test PCR maksimal 2×24 jam atau rapid test antigen maksimal 1×24 jam dengan hasil negatif/non reaktif;
  5. Membawa Formulir Deklarasi Sehat yang telah diisi dan dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian seleksi;
  6. Membawa alat tulis pribadi (pensil kayu); dan
  7. Membawa perlengkapan pribadi lain yang diperlukan sesuai kebutuhan.
  8. Memakai masker minimal 3 lapis dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);
  9. Memakai kemeja putih polos tanpa corak, bawahan gelap (bukan jeans/kodorey), sepatu tertutup, jilbab warna hitam (khusus bagi peserta yang mengenakan hijab), dan pita merah putih yang diikatkan di lengan sebelah kiri;
  10. Menjaga jarak minimal 1 meter dan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir (hand sanitizer); dan
  11. Tidak membawa kendaraan pribadi. Pengantar peserta seleksi dilarang menunggu dan atau berkumpul di sekitar lokasi ujian.*ristia/sudin

Leave a Comment!