Sosialisasi Tilang Sistem Poin, Hati- Hati Pelanggaran Berulang SIM Bisa Dicabut

Jakarta,PUBLIKASI– Kepolisian Republik Indonesia telah mengeluarkan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Perpol tersebut ditetapkan pada tanggal 19 Februari 2021 dan ditandatangani oleh Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo.
Korlantas Polri menerbitkan peraturan terkait tilang sistem poin. Pengendara yang melakukan pelanggaran berulang kali dapat dicabut Surat Izin Mengemudi (SIM).
Tilang sistem poin ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian No.5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Dalam Perpol tersebut, diatur mengenai penandaan SIM berdasarkan poin dari setiap jenis pelanggaran hingga ketentuan pencabutan SIM.

“Perpol itu kan sudah diundangkan Februari 2021 kemarin, kita ada masa untuk mensosialisasikannya selama 6 bulan sampai setahun,” kata Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman , Jumat (4/6/2021).

Arief mengatakan, peraturan tersebut baru akan dilaksanakan setidaknya setelah masa sosialisasi 1 tahun. Di samping Polri juga menyiapkan peranti lunak untuk mendukung peraturan tersebut.
“Nanti kita akan lihat bagaimana perkembangan piranti lunak kita, termasuk kesiapan dari pelaksananya kita. Kalau memang semuanya sudah siap dan sosialisasinya berjalan, tersebar di seluruh masyarakat otomatis ini akan segera diberlakukan,” jelasnya.

Pemberian tanda ini diberikan kepada pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas. Penandaan dilakukan dengan memberikan poin untuk setiap pelanggaran tindak pidana lalu lintas, yang dilakukan oleh polisi.

“Nanti ada pemberian poin dengan besarannya sesuai dengan kategori pelanggaran lalu lintas yang dilakukan, misalnya kategori pelanggaran berat 5 poin, pelanggaran sedang 3 poin dan pelanggaran ringan 1 poin,” tuturnya.

Untuk jenis-jenis pelanggaran apa saja yang mendapatkan 5 poin, 3 poin dan 1 poin ini dituangkan dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 ini. Setiap pengendara memiliki maksimal 18 poin dan jika pelanggaran itu sudah melewati poin tersebut maka yang bersangkutan bisa dicabut SIM-nya.

“Misalnya dia sudah melewati 12 poin, baru bisa dicabut SIM-nya. Tetapi pencabutan SIM itu penilaiannya sangat tergantung dari hakim nantinya, hakim yang memutuskan,” tuturnya.(*Red)

Leave a Comment!