Jakarta, PUBLIKASI – Polri merespon munculnya tagar #PercumaLaporPolisi yang sempat menjadi trending buntut penghentian penyelidikan kasus “ayah perkosa tiga anak” di Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Senin (11/10/2021), menegaskan bahwa Polri merespon setiap keluhan dari masyarakat sebagaimana tugas pokok yang diatur dalam Pasal 13 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI.
Ramadhan menjelaskan, polisi tidak hanya melakukan penegakan hukum, tetapi juga melindungi masyarakat. Dia menegaskan Polri pasti merespons setiap keluhan masyarakat.
“Tentunya Polri tidak akan pernah mengkhianati tugas pokoknya dimana di Pasal 13 Undang-Undang Kepolisian RI. Tugas pokok Polri itu bukan saja penegakan hukum, tapi memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, juga melindungi dan mengayomi masyarakat,” tuturnya.
Keluhan-keluhan apapun persoalan polemik di masyarakat, lanjut Ramadhan, akan direspons oleh Polri. Sekaligus kritik-kritik yang sifatnya yang membangun kepada Polri pasti kita akan tindak lanjuti.
Terkait kasus dugaan ‘ayah perkosa tiga anak‘, Polri saat ini aktif mencari bukti baru.
“Ini kan karena dilaporkan, kemudian kami ingin mencari bukti baru atau novum. Ketika ada novum yang mendukung atau memenuhi unsur tindak pidana, tentu kami akan proses lanjut,” jelas Ramadhan, sekaligus menjawab pernyataan LBH Makassar
Ramadhan menegaskan Polri tidak menunggu pihak korban menyerahkan bukti baru. Menurutnya, Polres Luwu Timur bersama Polda Sulsel terus bekerja untuk mengungkap kasus dugaan pemerkosaan tersebut.
“Tentu Polri tidak menunggu. Polri dalam hal ini Polres Luwu Timur yang dibantu Polda Sulsel terus menggali kasus yang sebenarnya dengan melihat kasus-kasus yang sudah. Jadi kami tidak hanya menunggu. Tapi Polres Luwu Timur dan Polda Sulsel juga bekerja secara aktif untuk mengungkap kasus ini,” tuturnya.
Lebih lanjut, Ramadhan mengatakan polisi tidak mengalami kendala dalam melakukan penyelidikan kasus yang dihentikan pada 2019 itu. Hanya, dia meminta LBH Makassar segera menyerahkan bukti agar kerja sama antara korban dengan polisi berlangsung baik.
“Tidak ada kendala. Kami terus melakukan proses penyelidikannya. Sekali lagi, ketika pihak LBH yang mengatakan memiliki bukti, kami bisa bekerja sama dengan baik. Tujuannya sama, untuk mengungkap kebenaran kasus ini,” tegas Ramadhan.
Diketahui, seorang ASN Luwu Timur dilaporkan istrinya atas tuduhan perkosaan pencabulan terhadap tiga anaknya pada 2019.
Kasus dugaan pemerkosaan yang terjadi pada 2019 ini mulanya viral di media sosial lantaran penyelidikannya dihentikan oleh Polres Luwu Timur. Polisi kala itu menghentikan penyelidikan lantaran kasus tersebut tak cukup bukti. *AKS