Teken 2 Perpres, Presiden Jokowi Ingin Menambah Jabatan Wakil Menteri?

Jakarta, PUBLIKASI – Presiden Joko Widodo (Jokowi), meneken dua Peraturan Presiden (Perpres) untuk menambah dua jabatan wakil menteri, di Kabinet Indonesia Maju.
Kepala Negara menerbitkan Perpres Nomor 95 tahun 2020 tentang Kementerian Ketenagakerjaan. Perpres itu diterbikan pada 23 September 2020.
Jokowi ingin menambah jabatan Wamen di Kemenaker yang dipimpin Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah.
“Dalam memimpin Kementerian Ketenagakerjaan, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden,” demikian bunyi Pasal 2 ayat 1 dikutip dari salinan Perpres, Minggu (4/10).
Wakil Menteri diangkat serta diberhentikan oleh Presiden dan bertanggung jawab kepada Menteri. Dalam Pepres, dijelaskan bahwa Wakil Menteri bertugas membantu kerja Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas di Kemenaker.
Kemudian, mantan Gubernur DKI Jakarta itu kembali menerbitkan Perpres Nomor 96 tahun 2020 tentang Kementerian Koperasi dan UKM.
Jokowi ingin Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki mendapat dukungan dari jabatan Wamen yang akan segera ditunjuknya.
“Dalam memimpin Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden,” demikian bunyi Pasal 2 Perpres Nomor 96 tahun 2020.

Dibantah Mensesneg
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno membantah bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin menambah dua kursi Wakil Menteri (Wamen), di Kementerian Indonesia Maju.
Praktikno mengatakan, penunjukkan jabatan Wamen membutuhkan surat Kepusan Presiden (Keppres) dan bukan Peraturan Presiden (Pepres). Dua jabatan Wamen yang disebut tersebut berasal dari Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
“Berita tentang rencana pengangkatan 2 Wakil Menteri baru yakni, Wamen Kemenaker dan Wamen Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah itu tidak benar (4 Oktober 2020),” kata Pratikno dalam keterangan tertulisnya, Minggu (4/10).
Menurut Pratikno, dalam Perpres kelembagaan beberapa kementerian, memang ada jabatan Wamen. Tetapi, lanjut dia, Presiden mengangkat Wamen melalui Keppres.
“Sampai saat ini, setelah pelantikan Wamen oleh Presiden pada 25 Oktober 2019 dan lain-lain, tidak ada rancangan Keppres tentang pengangkatan Wamen,” tandasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken dua Peraturan Presiden (Perpres) untuk menambah dua jabatan wakil menteri di Kabinet Indonesia Maju.
Kepala Negara menerbitkan Perpres Nomor 95 tahun 2020 tentang Kementerian Ketenagakerjaan. Perpres itu diteken Jokowi pada 23 September 2020.
Jokowi ingin menambah jabatan Wamen di Kemenaker yang dipimpin Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah.
“Dalam memimpin Kementerian Ketenagakerjaan, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden,” demikian bunyi Pasal 2 ayat 1 dikutip dari salinan Perpres, Minggu (4/10).
Wakil Menteri diangkat serta diberhentikan oleh Presiden dan bertanggung jawab kepada Menteri. Dalam Pepres, dijelaskan bahwa Wakil Menteri bertugas membantu kerja Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas di Kemenaker.
Kemudian, mantan Gubernur DKI Jakarta itu kembali menerbitkan Perpres Nomor 96 tahun 2020 tentang Kementerian Koperasi dan UKM.
Jokowi ingin Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki mendapat dukungan dari jabatan Wamen yang akan segera ditunjuknya. **

Leave a Comment!