Jakarta, PUBLIKASI – Lurah Duri Kepa, Jakarta Barat, Marhali dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota terkait dugaan penipuan dan penggelapan. Pelapor mengklaim mengalami kerugian hingga Rp264 juta.
Pelapor, Sandra Komala Dewi menjelaskan dugaan penipuan itu bermula pada Mei 2021 lalu, saat bendahara Kelurahan Duri Kepa, Devi Ambarsari, menghubunginya untuk meminjam uang. Menurutnya, uang yang dipinjam akan digunakan untuk membayar honor RT.
“Memang dia bilangnya butuh dana untuk membayar honor RT di bulan Mei 2021 sebesar Rp340 juta. Saya tanya kok bisa dana RT kok enggak ada dananya, lalu dia bilang, soalnya ada minus. dia ngomong ada minus,” kata Sandra saat dihubungi, Kamis (28/10).
Ia pun memberikan pinjaman. Lantaran tidak memiliki uang sebesar itu, ia awalnya memberikan uang sebesar Rp54 juta. Uang itu langsung ditransfer ke rekening RT-RT.
Hingga Juni, total uang yang dipinjamkan sebesar Rp264 juta. Bukan hanya untuk honor RT, uang itu kata dia, juga untuk membayar utang-utang kelurahan.
“Kenapa saya berani minjemin, karena waktu itu posisinya saya pikir instansi pemerintahan. Kedua yang saya pikirkan, saya bukan transfer ke rekening pribadi bendahara dan lurahnya atau siapapun staf yang ada di sana. Makanya saya berniat, waktu itu saya langsung transfernya ke RT dan bukti transfernya juga ada,” katanya.
Ia mengatakan, berdasarkan pernyataan dari pihak kelurahan, uang akan dikembalikan pada Juli,. Namun ternyata uang belum kunjung dikembalikan hingga ia membuat laporan polisi.
“Tapi nyatanya di Juli saya tagih enggak ada. Dia (bendahara) juga bingung dari mana lagi nih dananya, dia bilang kaya gitu,” katanya.
Sandra juga memberikan bukti laporan polisi. Selain itu juga surat pernyataan terkait peminjaman uang itu. Salah satu poinnya adalah soal Sandra yang menitipkan uang sebesar Rp264 juta ke Kelurahan Duri Kepa dan diketahui oleh Lurah.
Uang tersebut digunakan untuk keperluan kelurahan Duri Kepa membayar honor RT/RW dan hutang-hutang lain atas nama Kelurahan Duri Kepa. Surat pernyataan itu berkop Kelurahan Duri Kepa dan ditandatangani oleh Bendahara Kelurahan.
“Jadi memang menurut keterangan bendahara ini dia diperintahkan oleh lurahnya untuk mencari pinjaman,” katanya.
Merespons laporan itu, Lurah Duri Kepa, Jakarta Barat, Marhali mengklaim uang ratusan juta itu, dipinjam oleh bendahara kelurahan untuk kepentingan pribadi, namun mengatasnamakan kelurahan.
Ia menyebut surat pernyataan yang menggunakan kop kelurahan juga tanpa sepengetahuan dirinya.
“Itu pinjaman pribadi yang mengatasnamakan kelurahan. Masa honor kelurahan dibayar sama seseorang bukan dari kelurahan,” kata Marhali saat dihubungi, Kamis (28/10). *Arya