Jakarta,PUBLIKASI- Enam terdakwa teroris pelaku penyerangan Mako Brimob di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, pada 2018 dijatuhkan vonis hukuman mati oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Vonis dibacakan majelis hakim pada Rabu (21/4/2021) siang.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang meminta tak disebutkan identitasnya mengatakan, keenam terdakwa yang divonis telah menerima dan tidak menyatakan banding.
“Hasil persidangan perkara Terorisme, kejadian di Mako Brimob, Rabu 21 April 2021. Semua terdakwa menerima dan tidak menyatakan banding,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis (22/4/2021).
Berdasarkan daftar keenam terdakwa yang divonis mati itu, yakni :
1. Anang Rachman
2. Suparman alias Maher
3. Syawaludin Pakpahan
4 Suyanto alias Abu Izza
5. Handoko alias Abu Bukhori
6. Wawan Kurniawan
Sebelumnya, Kepala Polri (Kapolri) saat itu Jenderal Tito Karnavian menuturkan bahwa jajarannya telah menangkap 8 terduga teroris terkait kasus penyanderaan di rutan Salemba cabang Mako Brimob, Depok, pada 8 Mei 2018 lalu.
Dalam peristiwa itu, 155 narapidana kasus terorisme sempat menyandera anggota polisi selama sekitar 39 jam.
Mereka akhirnya menyerahkan diri pada Kamis (10/5/2018) sekitar pukul 07.15 pagi. Sementara lima anggota Polri gugur.
“Terkait peristiwa Mako Brimob, 8 orang telah ditangkap,” ujar Tito dalam Rapat Kerja dengan Komisi III di gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/7/2018).*Red