Jakarta, PUBLIKASI – Tim gabungan Ditresnarkoba PMJ, Ditreskrimum PMJ, Ditreskrimsus PMJ, Satresnarkoba Restro Tangerang Kota, dan Korps Brimob Mabes Polri telah berhasil melakukan penggerebekan dan menemukan narapidana Cai Changpan als Antoni alias Yongpa,53 tahun dalam keadaan meninggal dunia dengan cara menggantungkan diri.
Korban gantungdiri Sabtu,17/10/20, tanggal 17 Oktober 2020 sekitar jam 1 di Desa Koleang Kecamatan Jasinga Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat.
Berawal ketika terpidana Cai Changpan alias Antoni alias Yong Pa yang sedang menjalani hukuman di
Lapas kelas 1 Tangerang berhasil melarikan diri dari sel nya dengan cara membuat lubang yang menembus ke gorong-gorong di luar penjara.
Kemudian pada (28/9/ 2020) , diadakan kegiatan yang dihadiri oleh Tim Polda Metro Jaya dan Tim Polres Metro Tangerang Kota untuk mengefektifkan pencarian sekaligus evaluasi giat pencarian yang dilaksanakan.
Lalu ( 30/9/2020) dilakukan pencarian di hutan wilayah Bogor yang dibantu oleh pasukan Brimob yang di bagi menjadi 7 tim pencarian menyisir hutan wilayah Bogor. Dan pada (16/10/ 2020) saat tim abungan sedang melakukan pencarian dengan melakukan penyisiran di lokasi yang diduga sebagai tempat persembunyian terpidana, tim gabungan mendapat informasi bahwa terpidana beberapa kali bermalam di gubuk pembakaran ban di hutan Jasinga Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat.
Akhirnya pada Sabtu (17/10/ 2020 ) sekira jam 10.30 WIB Tim Gabungan melakukan penyisiran
serta penggrebekkan terhadap lokasi pembakaran ban di Desa Koleang Kecamatan Jasinga Kabupaten
Bogor Provinsi Jawa Barat.
Lokasi berada kurang lebih 3Km dari Jalan Raya Jasinga-Maja. Benarsaja, ditemukan CAI CHANGPAN alias ANTONI alias YONG PA dalam keadaan meninggal dunia dengan posisi gantung diri di tiang tempat pembakaran ban.
“Pada leher tedapatluka lecet tekan yg melingkari leher berjalan dari kiri bawah ke kanan atas.
Sebab meninggalnya adalah akibat kekerasan tumpul pada leher yg menyumbat jalan nafas sehingga
mengakibatkan mati lemas,” KOMBES POL. Drs. YUSRI YUNUS, Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Sedangkan saksi-saksinya, WB alias Bodong, Laki-laki, umur 40 tahun, OS alias Oka, Laki-laki, umur 40 tahun dan AS alias Ncek, Laki-laki, umur 40 tahun.
Rencana Tindak Lanjut Jenazah akan diserahkan ke Lapas kelas 1 Tangerang untuk diserahkan ke
keluarga. (Ali/Liz)