Tok! Jokowi Tetapkan Pilkada Serentak 9 Desember 2020 Hari Libur Nasional

Jakarta, PUBLIKASI – Pilkada serentak 2020 yang jatuh pada 9 Desember, ditetapkan sebagai hari libur nasional. Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020 tentang ‘Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 sebagai Hari Libur Nasional’.
“Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota secara serentak,” demikian keputusan Presiden Jokowi seperti dilihat Okezone Sabtu (28/11/2020).
Keppres Nomor 22 Tahun 2020 ini berlaku sejak tanggal penetapan, yaitu 27 November 2020.
Pilkada serentak 2020 di 270 daerah merupakan Pilkada pertama di tengah pandemi Covid-19 (virus corona). Ada 9 Pilgub, 224 Pilbub, dan 37 Pilwalkot yang diselenggarakan di seluruh provinsi, kecuali DKI Jakarta dan Aceh.
Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan Pilkada serentak 2020 sudah mengalami penundaan, tepatnya selama tiga bulan untuk empat tahapan awal di awal bulan Maret sampai dengan bulan Mei.
Empat tahapan awal yang ditunda meliputi pelantikan panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi faktual syarat dukungan bakal calon perseorangan, pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP), serta pencocokan dan penelitian data pemilih.
“Kemudian, diambilah keputusan politik di parlemen yang kemudian memutuskan Pilkada ini ditunda dari September menjadi Desember 2020, syarat-syaratnya disampaikan KPU itu kemudian dipenuhi semua. Mulai dari regulasinya diterbitkan Perppu, kemudian kebutuhan anggarannya karena dilaksanakan di tengah pandemi, maka dipenuhi juga,” jelas Arief Budiman dalam sebuah webinar beberapa waktu lalu.
Menurut Arief Budiman, Pilkada tahun ini akan mengatur keselamatan dan kesehatan semua pihak yang terlibat dalam proses dan pelaksanaan Pilkada. “Jadi, dua hal ini menjadi perhatian dari KPU. Oleh karenanya KPU perlu menerbitkan satu peraturan KPU yang mengatur khusus tentang pelaksanaan seluruh tahapan di masa pandemi,” tandasnya. (Red)

Leave a Comment!