Jakarta, PUBLIKASI – Hakim Triyono Martanto menjadi calon tunggal yang lolos seleksi hakim agung dan lolos ke tahap wawancara terbuka di Komisi Yudisial. Saat ini, Triyono adalah hakim pada Pengadilan Pajak.
“Satu-satunya calon hakim agung yang lolos seleksi kesehatan dan kepribadian adalah Triyono Martanto yang merupakan hakim pada pengadilan pajak. Calon akan mengikuti wawancara pada Jumat, 4 Desember 2020. Sementara tiga calon lainnya dinyatakan tidak lolos tahap ini,” kata komisioner KY, Aidul Fitriciada Azhari dalam jumpa pers online, Kamis (26/11).
Seleksi ini mengukuhkan calon hakim agung dari unsur masyarakat kembali gagal. Calon hakim agung terakhir yang lolos menjadi hakim agung adalah mantan komisioner KY, Ibrahim. “Kami mengembangkan proses seleksi berdasarkan kompetensi, tidak ada unsur parstisan/bersifat subjektif. Semata-mata kepada kompetensi,” ujar Aidul.
Aidul menyatakan seleksi dengan berbasis kompetensi untuk menentukan kompetensi hakim agung yang dibutuhkan. Berdasarkan standar-standar tersebut, hasilnya hakim karier mendominasi karena punya pengalaman cukup panjang. Masuk kategori dalam standar kompetensi yaitu kemampuan menguasai teknis peradilan dan memahami administrasi perkara. “Umumnya kalangan akademis kurang menguasasi. Akadmis fokus substansi, dibandingkan teknis peradilan,” ujar Aidul.
Selain meluluskan Triyono, KY juga meluluskan 7 calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi tingkat kasasi/PK ke tahap wawancara. Mereka yaitu Banelaus Naipospos (hakim ad hoc di PN Gorontalo), Felix Da Lopez (hakim ad hoc di PN Medan),
Mulijanto (hakim ad hoc di PT Makassar), Petrus Paulus Maturbongs (hakim ad hoc di PT Jayapura), Rodjai S. Irawan (hakim ad hoc di PN Bandung), Sinintha Yuliansih Sibarani (hakim ad hoc di PN Semarang) dan Yarna Dewita (hakim ad hoc di PN Serang).
Selanjutnya KY juga meloloskan calon hakim ad hoc Hubungan Industrial di MA ke tahap wawancara, yaitu: Dari unsur Apindo, yaitu Achmad Jaka Mirdinata dan Parmonangan Siregar, lalu dari unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh, yaitu Andari Yuriko Sari, Mohammad Fandrian Hadistianto, dan Yanto Yunus. (Red)