Uang Rp75 Ribu Bisa Nyanyi, BI Peringatkan Pengembang Aplikasi

Jakarta, PUBLIKASI – Bank Indonesia (BI) akan menelusuri beredarnya video yang tengah viral mengenai uang Rp75.000. Dalam video berdurasi 42 detik itu, uang edisi khusus HUT RI ke-75 itu bisa bernyanyi lagu Indonesia Raya.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Onny Widjanarko mengingatkan, kepada seluruh pihak agar hati-hati dalam memperlakukan sebuah mata uang. Sebab bila disalahgunakan maka terancam tindak pidana.
Onny mengingatkan, agar masyarakat atau pengembang untuk berhati-hati dalam memperlakukan uang Rupiah, karena uang Rupiah dilindungi oleh Undang-Undang.
“Masyarakat juga dilarang untuk merusak atau merendahkan sesuai pasal 25, merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara,” katanya, Minggu (27/9).
Seperti diketahui, sebuah video tengah viral berisikan uang kertas pecahan Rp75.000 bisa bernyanyi. Uang tersebut bisa menyanyi dengan menampilkan paduan suara secara digital.
Menggunakan fitur dari salah satu aplikasi, uang tersebut langsung mengeluarkan suara dengan nyanyian Indonesia Raya karya WR Supratman.
Dalam video yang viral tersebut, Ponsel pintar yang digunakan adalah jenis iPhone. Kemudian men-download aplikasi di Appstore.
Setelah selesai diunggah, buka aplikasi tersebut dan arahkan kamera handphone ke uang pecahan Rp75.000.
Benar saja, layar ponsel pun langsung memuat video paduan suara yang sangat jelas suaranya. Dari suara yang terdengar, kelompok paduan suara tersebut menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Tidak hanya di situ, ketika dicoba menggunakan smartphone jenis android, ternyata tidak bisa diunggah.
Sehingga, bagi pengguna handphone android belum bisa menyaksikan uang Rp75.000 yang bisa bernyanyi lagu karya WR Supratman tersebut.
Namun ketika aplikasi tersebut diujicobakan terhadap Rupiah dengan redenominasi lain, hasilnya tetap bisa mengeluarkan video dan nyanyian lagu. Jadi tidak sebatas uang Rp75.000 saja.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Onny Widjanarko menyatakan, pihaknya tidak membuat konten augmented reality (AR) pada uang pecahan Rp75.000 ataupun di uang Rupiah lainnya.
Menurutnya, AR tidak termasuk dalam ciri uang Rupiah yang diedarkan Bank Indonesia. Teknologi AR, dapat menggunakan gambar obyek apapun apakah itu gambar uang manapun, atau gambar apapun menjadi semacam coding untuk mengaktivasi video, text ataupun audio yang sudah dipasang dalam aplikasi yang dibuat pengembang.
Dia menyatakan, pihaknya akan menelusuri informasi tersebut agar tak menjadi simpang siur di masyarakat. “BI akan mempelajari lebih lanjut mengenai penggunaan AR di uang pecahan Rp75.000,” ujarnya, kata Onny saat dihubungi Okezone, Minggu (27/9). **

Leave a Comment!