Jakarta, PUBLIKASI – Warga Jalan Mindi Rt 05 Rw 05 Kelurahan Lagoa, Kecamatan Koja, Jakarta Utara nampak antusias menyaksikan pemotongan hewan kurban yang dilaksanakan pada (20/7). Terlihat dari kerumunan yang tetap menjaga Prokes (protokol kesehatan) dan para warga memakai masker. Sebelum pelaksanaan pemotongan warga dan panitia kurban sarapan bersama di teras Mushollah NURURROHIM.
Hewan kurban kali ini, menurut Ahong ketua Rt 05 berjumlah satu ekor sapi dan empat ekor kambing. Adapun satu ekor sapi atas nama tujuh orang yakni, Hj Sumarneng binti Markuat, Kenzie Alvaro Rafasyah bin Yogi Mukafah, Aliya :Kusuma Pertiwi binti Hadi Supriyono, Bambang S bin Sastro Prawiro, Hj Sumarmi binti Sastro Utomo dan yang terakhir atas nama Ria Triastuti binti Bambang S. Dari jumlah kurban tersebut akan di berikan pada 150 orang yang berhak menerima, ungkapnya.
Untuk 4 ekor kambing, nama yang berkurban yaitu Muhammad Marfil, Nur Mulyani, Adeeva Lania Ghofar dan Muamar. Dari jumlah kurban tersebut akan di berikan pada 150 orang yang berhak menerima,
jelas Ahong.
Berkurban adalah salah satu amalan yang dicontohkan oleh Rasulullah pada bulan Dzulhijjah. Ada beberapa sunnah sebelum berkurban yang dianjurkan untuk dikerjakan umat Islam. Tentunya, agar ibadah kurban menjadi lebih sempurna dan sesuai dengan sunnah Rasulullah SAW.
Perlu diketahui, hukum dari berkurban sendiri adalah sunnah muakad, terutama bagi orang yang memiliki kemampuan materil untuk itu. Artinya, sangat dianjurkan tetapi sifatnya tidak wajib. Sebagaimana diriwayatkan dalam sebuah hadits dari Al Baihaqiy, diceritakan bahwa Abu Bakar dan Umar bin Khattab tidak berkurban dalam satu atau dua tahun, sebab khawatir orang-orang mengira hal itu adalah wajib. ( m. siddiq )