Jakarta, PUBLIKASI – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengatakan belum ada rencana kebijakan larangan mudik selama masa libur natal dan tahun baru (Nataru), tetapi hanya ada pembatasan regulasi.
Sebelumnya, Pemerintah menetapkan seluruh wilayah di Indonesia berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat momen libur Natal dan Tahun Baru.
Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Penanganan Covid-19 Alexander K. Ginting mengatakan nantinya pemerintah hanya akan memperketat mobilitas warga melalui PPKM.
“Bukan larangan (mudik) ya, tapi pembatasan melalui regulasi,” kata Alex.
Nantinya, kata dia, akan ada aturan tambahan dari Satgas yang saat ini masih berproses dan akan dirilis dalam waktu dekat.
Sebagaimana diketahui, saat ini aturan perjalanan dalam negeri semasa pandemi covid-19 di atur dalam Surat Edaran Nomor 22 Tahun 2021 yang ditetapkan sejak 2 November. *Arya