Jakarta, PUBLIKASI – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyatakan Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) Kundrat Mantolas telah dinyatakan terbukti bersalah menyalahgunakan kewenangan usai dicokok Satgas 53 akhir tahun lalu. Kundrat telah dijatuhkan hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatan awalnya selama satu tahun.
Diketahui, Kundrat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) tim Satgas saat terlibat dalam transaksi gelap dengan seorang pengusaha asal NTT bernama Hironimus Taolin.
“Kundrat telah dijatuhi hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan,” kata Wakil Jaksa Agung Sunarta dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/1).
Dalam kasus ini, Kejaksaan juga menjatuhkan hukuman pelanggaran disiplin terhadap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) bernama Benfrid karena diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Sunarta mengatakan bahwa Benfrid mendapat hukuman disiplin berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah alias dicopot dari jabatannya saat ini selama 12 bulan.
“Dari hasil pendalaman itu, kami berpendapat bahwa terbukti telah terjadi penyalahgunaan kewenangan dan disiplin dari pegawai,” jelas dia.
Sunarta mengatakan, penangkapan itu dimulai dari laporan pengusaha tersebut ke tim Kejaksaan Agung terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengaturan proyek di TTU.
Tim intelijen Kejagung pun diturunkan langsung ke TTU untuk melakukan serangkaian pemeriksaan. Satgas mendapatkan informasi bahwa pada malam penangkapan akan terjadi transaksi terkait perkara tersebut.
“Sehingga kami lakukan pengintaian dan kami lakukan penggerebekan. Dan ternyata diperoleh barang bukti sebanyak 50 (juta). Sehingga atas dasar itu, baik Kundrat maupun Pak Emus dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pendalaman,” tambahnya.
Sunarta menegaskan bahwa proses hukum yang dilakukan Kejagung di NTT sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
“Jadi tidak ada penzaliman sebagaimana yang kami terima laporan,” katanya.
Sebelumnya, Hironimus membantah telah memberikan suap kepada Jaksa Kondrat. Menurutnya, uang Rp50 juta itu merupakan pinjaman yang diberikan dirinya. *Arya