Kapolda NTT Pecat 18 Anggota Sepanjang Tahun 2022

Kupang, PUBLIKASI ‐‐ Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur melakukan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau pemecatan pada 18 personel Polri sepanjang 2022.

Belasan anggota Polda NTT yang dipecat tersebut semuanya karena melakukan tindakan asusila.

“Ada 18 personel yang di PTDH, semuanya (kasus) asusila,” kata Kapolda NTT Irjen Pol Johni Asadoma kepada media dalam konferensi pers akhir tahun, Jumat (30/12).

Johni merinci 18 personel Polda NTT yang dipecat tersebut, dua di antaranya berpangkat perwira pertama, yakni berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) dan Inspektur Polisi Dua (Ipda).

“Sisanya adalah berpangkat bintara 14 orang dan dua berpangkat tamtama,” kata Johni.
Alasan pemecatan terhadap 18 personel Polda NTT karena telah menurunkan citra Polri.

Disampaikan Johni, selama 2022 ini ada 206 laporan pengaduan masyarakat yang disampaikan ke Polda NTT.  Dari 206 pelanggaran yang dilaporkan 36 kasus merupakan melanggar kode etik, 10 kasus asusila, dan delapan desersi dan 181 melakukan pelanggaran disiplin.

Johni menegaskan penegakan disiplin personel di jajaran Polda NTT akan terus dilakukan. Apalagi yang menurunkan citra kepolisian akan langsung diproses.

Sementara itu Kabid Propam Polda NTT Kombes Pol Dominicus Savio Yempormase menjelaskan untuk kasus penipuan calon bintara Polri dengan tersangka Aipda AA dari Polres Rote Ndao saat ini berkas perkaranya telah rampung.

“Masih menunggu awal Januari 2023 untuk dilakukan proses persidangan,” ujar Dominicus. *Arya

Leave a Comment!