Banding Ditolak, AG Tetap Divonis 3,5 Tahun kasus Penganiayaan David Ozora

Jakarta, PUBLIKASI ‐‐ Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan memperkuat vonis PN Jaksel dalam sidang banding terdakwa anak dengan inisial AG (15) kasus penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora.

“Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 4/Pid.Sus.Anak/2023/PN JKT.SEL tanggal 10 April 2023 yang dimintakan banding tersebut. Menetapkan anak tetap berada dalam tahanan,” kata hakim tunggal Budi Hapsari membacakan amar putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (27/4).

Putusan perkara itu dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum. AG selaku terdakwa berhak mengajukan kasasi merespons putusan tersebut.

AG sendiri tak terlihat hadir dalam sidang pembacaan putusan banding tersebut. Kursi di depan Meja Hijau yang seharusnya diduduki Anak AG selaku terdakwa terlihat kosong saat pembacaan putusan.

Sebelumnya AG melakukan banding ke PT DKI atas vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan pidana penjara selama 3,5 tahun.

PN Jaksel menyatakan AG dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum turut serta dalam tindak pidana penganiayaan berat berencana terhadap  David Ozora.

AG diproses hukum atas kasus penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora. Tindak pidana itu dilakukan AG bersama-sama dengan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19).

AG divonis pidana penjara 3,5 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) lantaran terbukti turut serta melakukan penganiayaan terhadap David. *Arya

Leave a Comment!