Jakarta, PUBLIKASI – 10 titik kawasan khusus pesepeda ditiadakan mulai pagi ini. Kebijakan itu dikeluarkan sebagai tindak lanjut atas penerapan kembali PSBB secara ketat di Jakarta.
Kementerian Perhubungan menerbitkan peraturan tentang keselamatan pesepeda di jalan. Di dalam beleid tersebut mengatur poin-poin tertib berlalu lintas guna menjamin keselamatan penggunaan sepeda di jalan.
Hal itu tertuang Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 59 Tahun 2020 Tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan. Aturan ini resmi diteken 14 Agustus 2020 dan diundangkan pada 25 Agustus 2020.
Aturan itu terbagi atas 6 bab dan 20 pasal, mengatur tentang larangan bagi pesepeda, kelengkapan sepeda, tata cara bersepeda dan fasilitas pendukung seperti jalur dan parkir.
Mengutip salinan permenhub, pada Bab II pasal 2 disebutkan sepeda yang beroperasi di jalan harus memenuhi kelengkapan dan syarat keselamatan.
” Sepeda yang beroperasi di Jalan harus memenuhi persyaratan keselamatan,” demikian bunyi Pasal 2 ayat (1).
Lebih lanjut, persyaratan keselamatan yang diterangkan dalam pasal 2 ayat (2), di antaranya;
1. Spakbor
2. Bel
3. Sistem rem
4. Lampu
5. Alat pemantul cahaya berwarna merah
6. Alat pemantul cahaya roda berwarna putih atau kuning, dan
7. Pedal.
Ketentuan mengenai perlengkapan sepeda tersebut lebih lanjut harus memenuhi keselamatan, hal ini dibahas dalam pasal 3;
-Spakbor yang dimaksud adalah mampu mengurangi percikan air ke arah belakang dan memmiliki lebar paling sedikit sama dengan telapak ban.
– Bel berfungsi menghasilkan bunyi, baik bersumber dari listrik maupun getaran.
– Sistem rem merupakan rangkaian untuk memperlambat dan menghentikan laju sepeda. Rem paling sedikit dipasang pada roda penggerak sepeda sesuai besarnya beban.
– Lampu yang dimaksud adalah alat memancarkan cahaya yang dipasang secara permanen maupun sementara di bagian belakang dan depan sepeda.
– Alat pemantul cahaya berwarna merah dipasang di antara rak bagasi dan spakbor pada ketinggian 35 cm sampai 90 cm di atas permukaan jalan atau di bawah sadel.
– Alat pemantul cahaya roda berwarna putih atau kuning dipasang di jari-jari sepeda pada kedua sisi roda.
– Pedal digunakan sebagai alat kayuh untuk menggerakan laju sepeda. Pedal harus dilengkapi alat pemantul cahaya berwarna merah atau kuning pada bagian atas dan bawah permukaannya.
Selain kelengkapan, dalam pasal 6 juga disebutkan ketentuan bersepeda yang harus ditaati pesepeda yakni:
a. pada kondisi malam hari, pesepeda menyalakan lampu dan menggunakan pakaian dan/atau atribut yang dapat memantulkan cahaya;
b. menggunakan alas kaki; dan
c. memahami dan mematuhi tatat cara berlalu lintas meliputi:
1. mengikuti ketentuan perintah dan larangan khusus Sepeda yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat lalu lintas, dan marka Lajur Sepeda;
2. dapat berhenti di setiap Jalan, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas, marka Lajur Sepeda dan/astu pada tempat tertentu yang dapat membahayakan keamanan, keselamatan serta menggangu ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan;
3. Menggunakan Sepeda secara tertib dengan memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain;
4. memberikan prioritas pada pejalan kaki;
5. menjaga jarak aman dari pengguna Jalan lain; dan
6. membawa Sepeda dengan penuh konsentrasi.
Selain harus memenuhi ketentuan di atas, pesepeda juga diwajibkan menggunakan alat pelindung diri berupa helm.
Lebih lanjut, ada enam hal yang dilarang saat berkendara di jalan seperti tertuang dalam pasal 8;
a. Dengan sengaja membiarkan sepeda ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang membahayak keselamatan
b. Mengangkut penumpang, kecuali sepeda dilengkapi dengan tempat duduk penumpang di bagian belakang sepeda
c. Menggunakan atau mengoperasikan perangkat elektronik saat berkendara
d. Menggunakan payung saat berkendara
e. Berdampingan dengan kendaraan lain Berkendara dengan berjajar lebih dari 2 sepeda. **
Akhirnya Pemerintah Bikin Aturan Soal Pesepeda: Bahas Spakbor, Bel, sampai Lampu
September 18, 2020