Jakarta, PUBLIKASI – “Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2021 yaitu pada tanggal 12 Mei 2021 (Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan tanggal 24 Desember 2021 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal,” demikian bunyi diktum kesatu dari salinan Keppres, Selasa (13/4/2021).
Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2021. Melalui Keppres tersebut, ditetapkan bahwa cuti bersama ASN selama tahun 2021 hanya dua hari, yakni cuti Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Natal. Dalam Keppres itu juga disebutkan bahwa cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai ASN.
Kemudian, pegawai ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan. Adapun Keppres Nomor 7 Tahun 2021 diteken Jokowi pada 9 April 2021 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Dalam pertimbangan Keppres disebutkan bahwa aturan ini dibuat untuk menciptakan efisiensi dan efektivitas hari kerja. “Dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2021,” bunyi petikan pertimbangan Keppres.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, mengatakan, cuti Lebaran 2021 selama satu hari tetap ada, tapi masyarakat tak boleh mudik. Dalam hal ini, pemerintah resmi memutuskan pelarangan mudik yang mulai berlaku 6 sampai 17 Mei 2021.
“Cuti bersama Idulfitri satu hari tetap ada. Namun, tidak boleh ada aktivitas mudik,” ujar Muhadjir saat Konferensi Pers Rapat Tingkat Menteri Terkait Persiapan Hari Raya Idul Fitri 1442 H di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, pada Jumat, 26 Maret 2021.
Untuk cuti bersama Idulfitri, lanjut Muhadjir, yaitu tanggal 12 Mei 2021. Kendati demikian, masyarakat diimbau tidak melakukan pergerakan atau aktivitas kegiatan yang berpotensi menaikkan angka kasus penularan dan keterpaparan Virus Corona.
Pelarangan mudik Lebaran 2021 berlaku untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), karyawan swasta maupun pekerja mandiri, serta masyarakat umum. Meski begitu, ada pengecualian, khususnya bagi pegawai yang sedang melakukan perjalanan dinas.
Oleh sebab itu, pegawai harus disertai dengan syarat memiliki surat tugas yang ditandatangani pejabat minimal eselon dua bagi ASN dan BUMN atau surat keterangan dari kepala desa bagi masyarakat yang memiliki keperluan mendesak. *Red