Bareskrim Tangkap Muhammad Kece di Bali

Jakarta, PUBLIKASI – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap YouTuber Muhammad Kece, terlapor dugaan tindak pidana penistaan agama di wilayah Bali, dan hari ini akan dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan.

“Sudah ditangkap di Bali, hari ini akan dibawa ke Bareskrim Polri,” kata Kabareskrim Polri Kombes Pol Agus Andrianto  di Jakarta, sebagaimana dilansir antaranews.com,  Rabu (25/8/2021).

Diketahui, penyidik Polri telah menaikkan status perkara ke tahap penyidikan setelah mendapatkan bukti awal yang cukup dan meminta keterangan saksi pelapor serta tiga saksi ahli.

Disebutkan, Polri telah menerima empat laporan kasus penistaan agama yang diduga dilakukan YouTuber Muhammad Kece. Satu dari empat laporan itu diterima Bareskrim Polri. Tiga laporan lainnya diterima oleh jajaran kepolisian daerah. Seluruh laporan tersebut akan digabungkan dan ditangani langsung oleh Bareskrim Polri.

Kementerian Komunikasi dan Informatika mengambil langkah tegas terhadap penyebaran konten yang dilakukan oleh akun Youtube M. Kece. Akun ini diduga memiliki muatan penodaan agama dan/atau informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

“Dari sisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diubah oleh UU No. 19 Tahun 2016, tindakan pemilik akun Youtube M. Kece dapat dikategorikan sebagai pembuatan konten yang melanggar Pasal 28, ayat 2 jo. pasal 45A,” kata Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi, seperti dikutip dari laman resmi Kominfo, Selasa (24/8/2021).

Sebelumnya, Viral di media sosial seorang youtuber Muhammad Kece mengunggah konten yang dinilai menistakan agama Islam. Selain mempletkan ucapan salam, Muhammad Kece juga mengubah beberapa kalimat dalam ajaran Islam yang menyebut nama Nabi Muhammad saw. AKS

Leave a Comment!