Jakarta, PUBLIKASI – Oknum anggota organisasi masyarakat (ormas) berinisial T (45) mengaku meraup pendapatan hingga Rp 7 juta per bulan dari pemerasan tarif parkir. Pengakuan tersebut disampaikan T kepada Pers hari ini, Selasa (13/5/2025). “Ya, sekitar Rp 6 juta sampai Rp 7 juta,” akuT saat ditanya kisaran setiap bulan yang bisa ia kantongi dari hasil memalak tersebut.
Padahal Ia baru bergabung dengan ormas tersebut selama lima bulan terakhir. Sebelumnyua T bekerja sebagai petugas keamanan di salah satu kelab malam di Jakarta.
Alasan T bergabung dengan ormas tersebut adalah untuk mencari saudara dan bersilaturahmi. Ia juga mengakui bahwa praktik memeras atau memalak dilakukan karena kebutuhan.
Atas perbuatannya ia akan dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.sh