DKI Berlakukan PSBB Ketat, Angkutan Umum Hanya Diizinkan Angkut Penumpang 50%

Jakarta, PUBLIKASI – Diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat di Ibukota membuat sejumlah aturan kembali diberlakukan, antaranya kapasitas angkutan umum yang diizinkan hanya boleh angkut penumpang 50%.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah langkah untuk mengawal kebijakan tersebut. Dia menyebut polisi akan mengetatkan pengawasan di terminal-terminal.

“Kita akan memeriksa terminal-terminal dan stasiun untuk memastikan bahwa angkutan 50 persen,” katanya, Senin (11/1).

Dia menegaskan, dengan adanya aturan tersebut diharapkan bisa ditaati oleh para supir angkot serta pengusaha angkutan kendaraan umum. Namun, terkait sanksi yang diberikan kepada pelanggar aturan tersebut, Sambodo mengatakan masih akan melakukan koordinasi dengan pemprov DKI Jakarta terkait hal tersebut.

“Kalau sanksi nanti kita akan kordinasikan lagi,” tegasnya.

Dia menambahkan, selama aturan PSBB ketat tersebut pihak Ditlantas Polda Metro Jaya juga masih belum akan menerapkan aturan ganjil genap di masyarakat. Selain itu, Sambodo mengatakan polisi juga tidak akan melakukan penyekatan selama kebijakan tersebut berlangsung.

Seperti diketahui, GUbernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberlakukan PSBB ketat mulai Senin 11 Januari hingga 25 Januari 2021. Pemberlakuan PSBB ketat tersebut dikarenakan kasus Covid-19 di Ibu Kota semakin mengkhawatirkan. Dia memaparkan saat ini ada 17 ribu lebih kasus Covid-19 di Jakarta.

Jumlah ini merupakan yang tertinggi sejak terjadi pandemi di Tanah Air pada Maret 2020 lalu. Dia mengatakan PSBB ketat perlu diterapkan kembali untuk menekan laju penambahan kasus Corona.

Ada 10 aktivitas yang diatur dengan syarat pemberlakuan protokol kesehatan (prokes) yang ketat. Aktivitas tersebut dari mulai tempat kerja, tempat ibadah, hingga transportasi umum.

  1. Tempat kerja atau perkantoran pemerintah, BUMN, BUMD, maupun swasta melakukan 75% Work From Home;
  2. Kegiatan sektor esensial seperti sektor energi, komunikasi, IT, keuangan, logistik, perhotelan, industri, pelayanan dasar, utilitas publik, dan objek vital nasional. Selain itu pasar, swalayan, supermarket bisa bisa berjalan 100% dengan prokes ketat;
  3. Kegiatan konstruksi bisa berjalan 100% dengan prokes ketat;
  4. Kegiatan belajar mengajar masih dilakukan secara jarak jauh;
  5. Kegiatan restoran hanya boleh menerima dine-in sampai pukul 19.00 WIB dengan kapasitas 25%. Namun, boleh take away 24 jam atau sesuai jam operasional;
  6. Kegiatan pusat perbelanjaan jam operasional sampai pukul 19.00 WIB;
  7. Kegiatan peribadatan tetap diberi batasan kapasitas 50%;
  8. Kegiatan fasilitas kesehatan bisa tetap berjalan 100% dengan protokol kesehatan;
  9. Kegiatan area publik di fasilitas umum dan semua kegiatan sosial budaya sementara ini dihentikan;

10. Kegiatan pada moda transportasi: kendaraan umum maksimal 50%, dan ojek online/pangkalan dibolehkan dengan syarat penerapan protokol kesehatan. (Red)

Leave a Comment!