Duapuluh Orang Pejabat Fungsional Analis Kepegawaian Dilantik Kementerian ATR/BPN

Jakarta, PUBLIKA – Melalui Biro Organisasi dan Kepegawaian, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), melantik 20 (dua puluh) orang Pejabat Fungsional Analis Kepegawaian di lingkungan Biro Organisasi dan Kepegawaian.

Kedua puluh orang tersebut dilantik oleh Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian, Dalu Agung Darmawan di Ruang Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian, Gedung Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (19/10/2020).

Perlu dicatat, pelantikan tersebut dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan Covid-19. Selain dilaksanakan langsung dari ruang Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian, pelantikan ini juga dilakukan melalui video conference.

Dalam sambutannya, Dalu Agung Darmawan mengatakan bahwa pelantikan jabatan fungsional pada hari ini sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, yang sudah diubah pada PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan PP Nomor 11 Tahun 2017.

Katanya, “Selain itu juga, dalam rangka memenuhi kebutuhan organisasi terkait jabatan fungsional yakni Analis Kepegawaian.”

Pelantikan Jabatan Fungsional pada hari ini merupakan jawaban atas kebutuhan tenaga aparatur yang lebih profesional. Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian mengungkapkan profesionalisme pejabat fungsional sangat tergantung oleh diri masing-masing.

Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian menerangkan, “Dalam sistem merrit, ada delapan area yang harus dibangun. Untuk itu, peran pejabat fungsional harus menjadi tulang punggung, menjadi pionir agar sistem merrit yang ada di Kementerian ATR/BPN dapat berjalan dengan optimal.” Tandas Dalu Agung Darmawan.

Jabatan fungsional sebenarnya bukan istilah baru dalam birokrasi di Indonesia. Jabatan ini sangat berbeda dengan jabatan struktural. Jabatan struktural, seperti yang dikenal, diamanatkan dengan Keputusan Menteri, sementara jabatan fungsional tergantung pada kementerian yang menangani.

“Jabatan fungsional itu sudah ada lama hanya saja belum dimanfaatkan. Oleh karena itu, Biro Organisasi dan Kepegawaian terus berupaya agar setiap pegawai dapat bekerja lebih profesional dengan menyelenggarakan uji kompetensi dan proses penyesuaian (inpassing),” ujarnya lagi.

Menurut Dalu Agung Darmawan lagi bahwa keberadaan jabatan fungsional akan membuat seseorang dapat bekerja secara terukur dalam melaksanakan tugas-tugasnya, “Karena memang pekerjaan itu dikerjakan oleh orang-orang yang punya profesi, mempunyai jabatan fungsional khusus. Ini diharapkan agar tenaga fungsional dapat memberikan layanan kepegawaian terhadap 17.000 orang dan hasilnya bisa dinilai karena memang angka kredit yang akan menentukan.”

Kementerian ATR/BPN telah memiliki jabatan fungsional sejak dulu yakni Widyaiswara, yang bertugas di Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM), Peneliti, yang bertugas di Pusat Pengembangan dan Standarisasi Kebijakan Agraria, Tata Ruang dan Pertanahan (PPSK-ATP) serta ke depan akan ada Surveyor Berlisensi, yang dinilai langsung oleh Badan Informasi Geospasial. Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian mengatakan ke depan akan ada jabatan fungsional, yang ditangani oleh Kementerian ATR/BPN.

“Ketiga jabatan tersebut adalah Penata Ruang, Penata Kadastral, serta Penata Pertanahan. Untuk jabatan Penata Pertanahan, Kementerian ATR/BPN sudah berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,” kata Dalu Agung Darmawan.

Pejabat Fungsional, sejatinya tidak berbeda dengan pejabat struktural. Semuanya merupakan suatu tugas yang mesti dijawab dengan integritas dan profesionalisme pemangkunya.

“Tentu saja, para pejabat fungsional harus mampu mendorong kementerian mencapai target-target yang sudah ditetapkan,” kata Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian itu optimis. (Ali/red)

Leave a Comment!