IPW Pertanyakan Keputusan Kapolri Terkait SIPSS

Jakarta, PUBLIKASI – Indonesia Police Watch (IPW) mempertanyakan penandatanganan Keputusan Kapolri tentang Penerimaan Siswa Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) Sus Dokter Spesialis Tahun Anggaran 2021 dilakukan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Asisten SDM Brigjen Jawari.

Pasalnya, dalam jabatan Plt, Brigjen Jawari tidak dapat membuat kebijakan-kebijakan bersifat strategis seperti rekrutmen personil. Pejabat plt hanya dapat melaksanakan tugas rutin organisasi sehari-hari seperti pengawasan.

Hal itu secara tegas saat Kapolri Badrodin Haiti mengeluarkan Keputusan Kapolri Nomor: KEP/849/IX/2015 tanggal 30 September 2015 tentang status Jabatan Di Lingkungan Polri.

Dijelaskan, status jabatan di lingkungan Polri salah satunya yakni Pelaksana Tugas (Plt) yang tercantum dalam huruf c. Dimana pada angka 3 disebutkan, mempunyai kewenangan terbatas hanya terkait pelaksanaan tugas operasional sehari-hari.

Namun yang terjadi, kewenangan terbatas yang melekat pada Brigjen Jawari sebagai pelaksana tugas itu telah melampaui kewenangannya. Keputusan Kapolri Nomor: Kep/1241/VII/2021 tentang Penerimaan Siswa Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) Sus Dokter Spesialis Tahun Anggaran 2021 itu ditandatangani Plt. As SDM Kapolri, Brigjen Jawari.

Seharusnya, Keputusan Kapolri tanggal 30 Juli 2021 itu ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atau pejabat difinitif yang mendapat pelimpahan kewenangan dari kapolri sesuai dengan susunan organisasi dan tata kerja Polri. Sementara Brigjen Jawari, yang sehari-hari sebagai Kepala Biro Pengendalian Personil (karodalpers) dan ditunjuk Kapolri sebagai Plt. As SDM melalui Surat Perintah Nomor: Sprin/520/VI/KEP/2021 tanggal 30 Juni 2021 setelah pejabat lamanya, Irjen Sutrisno Yudi Hermawan pensiun.

Akibatnya, penandatangan Brigjen Jawari selaku Plt. As SDM mengatasnamakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjadi tidak sah dan mal administrasi.

Dalam Perkap 10 Tahun 2016 tentang Penerimaan Calon Anggota Polri, sangat tegas di pasal 3 disebutkan bahwa perencanaan penerimaan calon anggota Polri ditetapkan dengan Keputusan Kapolri. Sementara pasal 15 menyebut, kepanitiaan penerimaan calon anggota Polri dibentuk pada tingkat panitia pusat, subpanitia pusat, panitia daerah, subpanitia daerah, dan panitia bantuan penerimaan, dengan keputusan : a. Kapolri untuk: 1. Panitia pusat yang berkedudukan di Mabes Polri, dan 2. Subpanitia yang berkedudukan di Mabes Polri, sesuai kebutuhan.

Oleh karena itu, IPW berharap kejadian ini tidak terulang di masa mendatang dan Polri Presisi bisa memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian. IPW/Ristia

Leave a Comment!