Jakarta (PUBLIKASI) – Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel).
Napoleon berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama JST. Sidang perdana untuk gugatan praperadilan tersebut digelar di PN Jaksel pada Senin (21/9).
“Iya (hari ini sidang). Kami sudah di PN Selatan,” kata kuasa hukum Napoleon, Putri Maya Rumanti, ketika dihubungi, Senin (21/9).
Putri mengatakan, hingga sidang selesai digelar, pihak Bareskrim Polri yang menjadi termohon tidak hadir.
“Sampai sidang selesai tidak ada pihak Polri yang hadir,” ucapnya.
Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, gugatan praperadilan tersebut terdaftar pada 2 September 2020 dengan nomor 115/Pid.Pra/2020/PN JKT.SEL. Dalam gugatan tersebut, pihak termohon adalah Pemerintah Republik Indonesia cq Kepolisian Negara Republik Indonesia cq Bareskrim Polri.
Pada salah satu poin dalam petitumnya, disebutkan bahwa pihak Napoleon meminta hakim menyatakan surat penyidikan mengandung cacat hukum sehingga dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Kemudian, meminta hakim menyatakan surat penetapan Napoleon sebagai tersangka adalah tidak sah dan batal demi hukum sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Poin lain dalam petitum tersebut adalah meminta hakim memerintahkan penyidik menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara atas nama Irjen Napoleon Bonaparte.
Diketahui, dalam kasus ini, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka. Rinciannya, JST serta pengusaha Tommy Sumardi yang diduga sebagai pemberi suap. Sementara, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo diduga menerima suap. **