Jadi Tersangka, Bareskrim Tahan Muhammad Kece

Jakarta, PUBLIKASI – Bareskrim Polri resmi menahan YouTuber Muhammad Kace selama 20 hari. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama lewat konten YouTube.

“Muhammad Kece sudah ditahan tadi malam masuk tahanan pukul 21.50 WIB. Atas nama H. Muhamad Kasman,” Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Kamis (26/8/2021).

Diketahui, YouTuber Muhammad Kece ditangkap Bareskrim Polri di Bali dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Tersangka dijerat Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 dan/atau Pasal 156 huruf a KUHPidana.

Diketahui, Muhammad Kece ditangkap Bareskrim Polri di Banjar Untal-Untal, Desa Dulang, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, pada Rabu (25/8) malam.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, mengatakan Muhammad Kece tidak beritikad baik untuk mengklarifikasi videonya yang membuat masyarakat gaduh. Rusdi menyebut dia justru kabur ke tempat persembunyian di Bali sehingga polisi melakukan penangkapan.

“Tentunya dilihat dari peristiwa, setelah muncul di masyarakat, tidak ada upaya dari yang bersangkutan untuk bisa mengklarifikasi terhadap masalah ini ke penyidik,” tuturnya. *Ristia

Leave a Comment!