Jepang Hukum Gantung Gembong Yakuza

Jakarta, PUBLIKASI – Jepang untuk pertama kalinya menjatuhkan hukuman mati dengan cara digantung, terhadap seorang bos Yakuza, sindikat kejahatan kelas kakap di Jepang.

Pengadilan Fukuoka memvonis mati pemimpin geng Kudokai, Satoru Nomura (74 tahun) karena memerintahkan empat serangan, satu di antaranya menyebabkan kematian sejumlah warga sipil Jepang.

Sementara Nomura, membantah tuduhan terlibat dalam serangan tersebut. “Saya meminta keputusan yang adil. Kamu akan menyesal seumur hidup,” kata Nomura kepada ketua hakim pengadilan usai membacakan vonis, Selasa, seperti dilansir detik.com, Kamis (26/8/2021).

Meskipun pihak jaksa tak punya bukti yang mengarah langsung ke Nomura, mereka berhasil meyakinkan persidangan bahwa Nomura memiliki kuasa terhadap kelompok yang melakukan penyerangan itu, sekaligus sebagai penanggung jawab utama dalam aksi empat serangan antara 1998 – 2014.

Serangan pertama terjadi pada 1998. Seorang mantan pemimpin koperasi perikanan daerah, yang berusia 70 tahun, ditembak mati di jalanan Kita-Kyushu.

Kedua, serangan terjadi pada 2012. Mantan anggota kepolisian daerah Fukuoka ditembak di Kita-Kyushu.

Ketiga terjadi pada 2013 di Fukuoka, di mana perempuan perawat di sebuah klinik ditusuk, tempat Nomura menjalani perawatan kesehatan.

Keempat berlangsung pada 2014, di mana seorang dokter gigi, yang memiliki kerabat dengan mantan pemimpin koperasi perikanan, ditikam di Kita-Kyushu.

Nomura, yang menjadi pemimpin kelompok Kudo-kai , sindikat yang beroperasi di wilayah barat daya Jepang, berencana untuk mengajukan banding. Selain Nomura, hakim pengadilan Fukuoka juga menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Fumio Tanoue, 65 tahun, orang kedua dari geng Kudo-kai. *Ristia

Leave a Comment!