Kedua Kalinya, Ketua Komisi A Akan Diperiksa Ombudmsan Dugaan Maladministrasi Seleksi KPID Sumut

Medan, PUBLIKASI – Ketua Komisi A DPRD Sumut, Hendro Susanto akan kembali diperiksa untuk kedua kalinya oleh Ombudsman RI Perwakilan Sumut, terkait dugaan maladministrasi dalam seleksi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut.

Hal ini disampaikan Kepala Ombudman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar saat dijumpai dikantor Ombudman RI di kantornya Jl. Sei Besitang Medan, Sei Sekambing D, Medan Petisah, Senin, (14/02/2022) siang.

“Jadi kita belum bisa memberi keputusan, ini masih pengembangan dan pendalaman”, terang Abyadi.

Terkait diduga pelanggaran maladministrasi di seleksi KPID Sumut ini, Ombudman RI Perwakilan Sumut juga akan mengundang pihak terkait lainnya, guna mengumpulkan keterangan yang ada.

“Belum tau siapa saja yang akan kita undang. Tapi ini belum tuntas, maka kami belum bisa memberi tahu hasilnya apa,” jelas Abyadi.

Diketahui, Ketua Komisi A, DPRD Sumut, Hendro Susanto sebelumnya menghadiri undangan Ombudsman RI Perwakilan Sumut Jumat (11/2/2022) lalu. Dugaan maladministrasi mengarah pada SK 2 orang petahana yakni Drs Muhammad Syahrir M.I.Kom, dan Ramses Simanullang, SE, MSi dianggap tidak sah.

Menurut relugasi yang ada, seharusnya melarang kedua nama tersebut untuk ikut proses seleksi hanya pada fit and proper test. Kedua orang itu harus mengikuti tes akademik, psikotes, dan wawancara sebagaimana ketetapan panitia seleksi. (*Red)

Leave a Comment!