Klaster Ketenagakerjaan Kembali Dibahas, Federasi Buruh Pun Ancam Mogok Nasional

Jakarta, PUBLIKASI – Sejumlah konfederasi dan serikat buruh mengancam akan melakukan mogok nasional menyusul dilanjutkannya pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam draf omnibus law Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja oleh pemerintah dan DPR.
Aksi tersebut akan dilakukan buruh yang bernaung di bawah bendera Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) pimpinan Andi Gani Nena, dan 32 federasi buruh lainnya.
“KSPI bersama 32 konfederasi dan federasi yang lain sedang mempertimbangkan untuk melakukan mogok nasional sesuai mekanisme konstitusi,” ujar Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (27/9).
Tak hanya itu, buruh juga mengancam akan melakukan demo besar-besaran yang akan diikuti berbagai elemen masyarakat meliputi mahasiswa, petani, nelayan, masyarakat sipil, masyarakat adat, penggiat lingkungan hidup, hingga penggiat HAM.
Oleh karena itu, KSPI mendesak DPR RI untuk segera menghentikan pembahasan klaster ketenagakerjaan dan tidak mempunyai target waktu atau kejar tayang dalam melakukan pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja.
Said mendesak agar klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dari RUU Cipta Kerja. Selain itu, serikat pekerja juga meminta tidak ada pasal-pasal di dalam UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang diubah maupun dikurangi.
Menurutnya, jika ada permasalahan perburuhan yang belum diatur dalam aturan tersebut, maka sebaiknya pemerintah dan DPR berdialog.
“Oleh karena itu, buruh Indonesia mendesak Panja Baleg DPR RI untuk menghentikan pembahasan RUU Cipta Kerja. Karena setelah kami mengikuti pembahasan dalam dua hari ini, sangat besar kemungkinannya akan terjadi pengurangan hak-hak buruh yang diatur dalam pasal-pasal di UU Nomor 13 Tahun 2003,” kata Said.
Di samping itu, Said meyakini bahwa sudah hampir bisa dipastikan dalam pembahasan ini terjadi kejar tayang antara pemerintah dan DPR untuk mengesahkan RUU Cipta Kerja pada 8 Oktober 2020.
Sebelumnya diberitakan, Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah membahas klaster ketenagakerjaan di Omnibus Law RUU Cipta Kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/9) malam.
Rapat ini dipimpin Ketua Baleg Supratman Andi Agtas dan perwakilan pemerintah yang dihadiri Staf Ahli Kemenko Perekonomian Elen Setiadi dan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi.
“Seluruh anggota Panja lebih dulu mendengar dulu alasan atau urgensi terhadap klaster ketenagakerjaan masuk di dalam RUU Cipta Kerja,” kata Supratman.
Supratman berharap, klaster ketenagakerjaan dapat memudahkan iklim investasi dan memberikan perlindungan yang cukup baik bagi para pekerja dari pemerintah.
“Kita juga berharap tenaga kerja kita juga akan mendapatkan perlindungan yang cukup baik dari negara dan dari kalangan pengusaha,” ujarnya.
Rapat pembahasan RUU Cipta Kerja terus dikebut DPR dan pemerintah meski berbagai pihak telah menyuarakan penolakan. Klaster ketenagakerjaan utamanya menjadi sorotan publik karena dianggap merugikan pekerja dan mengutamakan kepentingan pebisnis atau investor. Hak-hak pekerja, seperti cuti dan libur dikurangi melalui RUU Cipta Kerja.
Pada Agustus lalu, DPR membentuk tim perumus RUU Cipta Kerja bersama sejumlah serikat buruh sebagai respons atas penolakan massa buruh dan pekerja terhadap klaster ketenagakerjaan. **

Leave a Comment!