MRPS Belum Adanya Regulasi Tentang Kriteria Bupati Dan Wakil Bupati

Merauke, PUBLIKASI — Majelis rakyat Papua selatan dalam penetapan regulasi calon bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota sampai sampai saat ini belum ada regulasi yang mengatur itu, hanya gubernur dan wakil gubernur yang ada di mana gubernur dan wakil gubernur harus orang asli Papua.

MRP sendiri telah melakukan Rakornis MRP setanah Papua di Sorong  ada 9 ( sembilan ) point salah satu pointnya itu di harapkan atau merujuk pada calon bupati wakil bupati , walikota dan wakil walikota harus orang asli Papua begitu juga dengan gubernur dan wakil gubernur. Namun hal ini harus di dukung dengan peraturan penganti undang undang, hal ini nantinya yang akan di bicarakan dan RAKER seusai Idul Fitri yang kemudian di serahkan kepada presiden untuk di sahkan. Hal ini dijelaskan ketua MRPS ( majelis rakyat Papua selatan ) Damianus Katayu,S.IP,MA di ruang kerja kepada media ini, kamis,04/04/24.

” Terkait regulasi / syarat untuk calon bupati dan wakil serta walikota dan wakil walikota memang belum ada regulasinya dan kami masih mengaju pada UU Otsus yang ada pada MRP Papua, MRP setanah Papua juga telah melakukan Rakornis dimana ada 9 ( sembilan) point’ yang di sepakati, salah satunya mengatur tentang kriteria calon bupati dan wakil bupati walikota dan wakil walikota harus orang asli Papua. Namun hal ini harus di buat dulu Peraturan penganti undang undang tentang syarat calon bupati wakil bupati , walikota dan wakil walikota yang ada saat ini kan hanya mengatur tentang calon gubernur dan wakil gubernur.

Sehingga nantinya MRP akan melakukan RAKER yang di rencanakan usai perayaan Idul Fitri nanti, dimana akan di bahas salah satu tentang syarat tentang calon bupati wakil bupati walikota dan wakil walikota dan hasilnya akan kami dorong ke presiden untuk kemudian di tetapkan nah bila telah di tetapkan maka MRP akan merujuk pada ketetapan tersebut jika belum maka MRP akan merujuk pada UU Otsus yang ada” ujar Damianus.

Damianus Katayu juga menambahkan Papua selatan dan beberapa Provinsi di Papua yang telah di mekarkan Perdasus ya sendiri belum ada, hanya Provinsi Papua dan Papua barat yang ada sehingga nantinya ini akan kami godok bersama OPD terkait untuk nantinya di tuangkan dalam PERGUB tentang OAP .

” Papua selatan sendiri belum memiliki Perdasus termasuk beberapa Provinsi lainnya yang baru di mekarkan, kami dari MRPS akan mengundang dan bersama sama dengan OPD teknis terkait yang menggodok PERGUB untuk membahas tentang kriteria orang Asli Papua itu sendiri seperti apa , sehingga ketika MRPS merekomendasikan telah sesuai dan merujuk pada UU Otsus tersebut” lanjutnya

Ketua MRPS Damianus berharap agar adanya kesadaran politik moral dari saudara saudara yang notabenya non OAP agar dapat menghargai dan memberikan ruang kepada saudara saudara OAP sendiri yang mau maju menjadi kepala daerah di tanah ini, karena hampir semua DPR-DPRP di dominasi oleh saudara non OAP sehingga kesadaran diri itu menjadi penting agar tidak menimbulkan konflik di kemudian hari.

” Memang belum ada regulasi yang mengatur tentang bupati dan wakil bupati, sehingga kami juga berharap ada kesadaran politik moral dari saudara saudara yang mau maju sebagai bupati dan wakil Bupati, sehingga dapat memberi ruang kepada saudara saudara OAP kita guna bersaing menjadi bupati dan wakil bupati, jadi jangan saudara non OAP sudah kuasai DPR-DPRP lalu mau kuasai lagi jabatan bupati dan wakil bupati, jadi tolong hargai juga anak anak asli Papua pemilik negeri ini, agar tidak menimbulkan konflik di kemudian hari, Papua selatan ini tanah yang damai maka mari kita bersama menjaganya dengan baik dengan sama sama saling menghormati sehingga tercipta suasana aman dan nyaman di tanah ini” pungkasnya

Gilang

Leave a Comment!