Jakarta, PUBLIKASI – Ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Administrasi Jakarta Utara mengikuti kegiatan rangkaian peningkatan pemahaman kepegawaian secara dalam jaringan (daring), Rabu (28/7). Materi perlindungan perempuan dan anak dipilih sebagai upaya dalam optimalisasi pelayanan masyarakat.
Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Utara, Suroto mengatakan kegiatan ini merupakan rangkaian pelaksanaan kegiatan peningkatan pemahaman terhadap peraturan kepegawaian dalam triwulan III tahun 2021. Tentunya kegiatan ini sejalan dengan upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam meningkatkan optimalisasi pelayanan masyarakat.
“Tantangan ke depan yang harus dihadapi yaitu optimalisasi dalam menjalankan sistem perlindungan (pencegahan dan penanganan) perempuan dan anak sehingga mampu menurunkan angka kekerasan terhadap perempuan seminimal mungkin. Pemerintah memiliki komitmen besar dalam mencegah terjadinya kekerasan dan perlakuan diskriminatif terhadap perempuan dan anak. Pemerintah juga bersama dengan para pemangku kepentingan (stakeholders) terkait terus berusaha dalam melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak, baik itu di ranah personal, ranah publik, komunitas maupun di ranah negara,” kata Suroto dalam sambutannya di Ruang Fatahillah, Kantor Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara, Rabu (28/7).
Di lokasi yang sama, Kepala Suku Badan Kepegawaian Kota Administrasi Jakarta Utara, Neni Maryani menerangkan materi pembekalan kepada ASN ini tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan. Dengan materi ini, ASN dapat semakin meningkatkan pengetahuan dan memahaminya untuk dapat diimplementasikan dalam kehidupan keseharian utamanya dalam bertugas sebagai pelayan masyarakat.
“Diharapkan kedepan tidak ada lagi indikasi terjadinya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak, begitu pun terhadap pelayanan masyarakat maupun terhadap sesama ASN atau pekerja lainnya,” terangnya.
Sebagai seorang ibu, Neni mengungkapkan perempuan dan anak perlu mendapatkan perlindungan yang baik dari orang disekitarnya. Jika tingkat kepekaan perlindungan perempuan dan anak ini tinggi pada setiap individu maka tidak akan ada lagi indikasi kasus kekerasan terhadapnya.
“Materi ini bukan hanya diperlukan bagi kaum adam (laki-laki) tapi juga bagi perempuan dan anak yang sebisa mungkin melindungi dirinya sendiri apabila terjadi indikasi kekerasan kepadanya,” ungkapnya.
Diketahui, pembekalan materi perlindungan perempuan dan anak ini menghadirkan narasumber konselor psikologi dari Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Provinsi DKI Jakarta, Fadli Wong Mardi dan Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Pengendalian Pegawai, Suku Badan Kepegawaian Kota Administrasi Jakarta Utara, Juliano Satria.
Kegiatan ini pun turut menyosialisasikan Sistem e-Disiplin milik Badan Kepegawaian Provinsi DKI Jakarta. E-Disiplin ini merupakan sebuah sistem pengelolaan proses dugaan pelanggaran disiplin ASN di lingkungan Provinsi DKI Jakarta. (m siddiq)