Pemprov DKI Jakarta Kembali Berlakukan Ganjil Genap Kendaraan Roda Empat

Jakarta, PUBLIKASI— Bagi kendaraan Roda empat di wilayah DKI Jakarta akan di berlakukan kembali sistem ganjil genap pada tanggal 12 sampai 16 Agustus 2021, guna membatasi mobilitas masyarakat dalam penyebaran kasus covid-19.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo mengatakan, pihaknya menerapkan ganjil genap untuk membatasi mobilitas warga di ibu kota di 8 titik seperti jalan MH Thamrin, jalan Sudirman, jalan Majapahit, jalan Gajah Mada, jalan Hayam Huruk, jalan Gatot Subroto, jalan Pintu Besar Selatan, dan jalan Merdeka Barat.

Selain itu untuk pengendalian mobilitas masyarakat  pihak polisi juga melakukan sistem patroli selama 24 jam. Adapun 20 titik yang akan dikendalikan sistem patroli dI DKI seperti sepanjang jalan Sabang, Sudirman – Thamrin, sepanjang Bulungan, Asia Afrika- tanjakan, Kanal Timur, kawasan Kota Tua, kawasan Kelapa Gading, kawasan Kemang Raya, Mesjid Al Akhbar Kemayoran, Sunter, Jati Negara, jalan  Pintu TMII, PIK, Pasar Tanah Abang, Pasar Senen, jalan Raya Bogor, jalan Otista-Dewi Sartika, Warung Buncit- Mampang Prapatantan, Cileduk Raya,dan jalan Mayjen Sutoyo- PGC Cililitan. Sappit siregar

Leave a Comment!