Polda Sumsel Telah Melaporkan Keluarga Akidi Tio Terkait Dana 2 T Sehingga Laporan IPW Tidak Di Butuhkan Lagi

Jakarta, PUBLIKASI – Rencana  IPW melaporkan sumbangan dana hibah bodong Rp 2 Triliun yang dilakukan oleh Heryanty binti Akidi Tio ke Bareskrim Polri  tidak dilanjutkan, karena berdasarkan penjelasan Bareskrim Polri, penyidikan  sudah dijalankan oleh Polda Sumsel.

Polda Sumsel telah membuat laporan polisi dan sudah meningkatkannya ke tingkat penyidikan sehingga laporan IPW tidak diperlukan lagi.

Hal ini sesuai Peraturan Kapolri (Perkap) yang tidak memungkinkan adanya laporan polisi baru saat proses hukum sudah berjalan. Bahkan, dalam laporan polisi yang diterbitkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (ditreskrimum) Polda Sumsel, Heryanty dikenai pasal 14 Undang-undang 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Pengenaan pasal 14 tentang berita bohong yang membuat kegaduhan di masyarakat itu, pernah dilakukan kepolisian kepada Ratna Sarumpaet oleh Polda Metro Jaya dan terhadap Yunus, aktifis antimasker oleh Polres Banyuwangi.

Namun demikian, baik Ratna Sarumpaet dan Yunus itu, kedua pelaku mengakui kesalahannya dan meminta maaf ke publik. Tetapi untuk berita bohong yang dilakukan oleh Heryanty, pelaku tidak pernah mengakui kesalahan dan menyatakan maaf ke publik.

Bahkan, pengakuan salah dari Heryanty itu tidak pernah di publikasikan oleh Polda Sumsel ke masyarakat luas. Padahal, Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri sudah melakukan permohonan maaf karena kelalaiannya.

Belum adanya pengakuan dari Heryanty ini, IPW memperhatikan bahwa Polda Sumsel terkesan menggantung kasus kebohongan sumbangan Rp 2 Triliun dan tidak transparan menyampaikan kepada masyarakat. Hal ini yg menimbulkan keraguan pada IPW akan profesionalisme dan netralitas  Polda Sumsel dalam penanganan perkara ini.

IPW mendapat informasi bahwa Bareskrim Polri telah membentuk tim asistensi dalam penyidikan pasal 14 uu nomor 1 tahun 1946 terkait sumbangan bodong Heryanty.

IPW juga mendorong dan mengusulkan agar dikenakan pasal berlapis degan mengenakan pasal 263 ayat 1 KUHpidana tentang surat Palsu yaitu giro bilyet senilai 2 Trilyun yang tdk ada dananya.

Selanjutnya IPW akan melakukan pemantauan terhadap penyidikan oleh polda Sumsel terhadap Heryanti dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat. Sudin Hasibuan/Ristia

Leave a Comment!