Polres Merauke Konferensi Pers Terkait Terungkapnya Kasus Pembunuhan di Jalan Ternate

Merauke, Publikasi – Kepala Kepolisian Resor Merauke AKBP Ary Purwanto, Sik melalui Wakapolres Merauke Kompol YS Kadang, S.Sos yang didampingi Kasat Reskrim AKP Caroland Ramdani, Sik, SH, MH dan Kasubbag Humas AKP Ariffin, S.Sos laksanakan Konferensi Pers bertempat di lobi Mapolres Merauke jalan Brawijaya Merauke Papua. Senin (7/9/2020).

Kegiatan Konferensi pers terkait terungkapnya Kasus Pembunuhan yang terjadi di jalan Ternate, Kelurahan Karang Indah Merauke, Pada hari Senin tanggal 31 Agustus 2020 sekitar pukul 05.00 Wit, di Jalan Ternate Kabupaten Merauke.”

Dijelaskan oleh Wakapolres berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 371 / IX / Papua / Res Merauke dengan Identitas pelaku berinisial VK alias L beralamat di Kelurahan Karang Indah Merauke, dengan korban berinisial AY.

“Ia benar Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 buah balok ukuran diameter sekitar 3,10 cm, dengan panjang sekitar 1 meter, yang digunakan pelaku menghabisi korban.

Adapun Uraian singkat kejadian Pada hari Senin tanggal 31 Agustus 2020 sekitar jam 06.00 Wit, Polisi mendapatkan informasi bahwa telah ditemukan seorang laki-laki yg ditemukan tergeletak dan mengalami luka robek pada bagian kepala di jlan Ternate gang Kawit, Setelah tim tiba di TKP dan dari hasil pemeriksaan medis korban tersebut dinyatakan telah meninggal dunia dari hasil penyelidikan tim buser Reskrim mendatangi sebuah rumah yang diduga menjadi tempat tinggal pelaku VK namun yang bersangkutan sudah melarikan diri,”

“Kemudian pada hari Selasa tanggal 01 September 2020 pelaku menyerahkan diri kepada Polisi dan diserahkan ke Tim opsnal reskrim untuk selanjutnya dilakukan pengembangan,”

“Dari hasil pengembangan bahwa benar saudara VK alias L yang melakukan TP pembunuhan tersebut dengan Motif terduga pelaku melakukan TP tersebut dikarenakan tersinggung oleh perkataan korban yang menyinggung soal kematian bapak pelaku, diterangkan Terduga pelaku menerangkan bahwa pada saat melakukan TP dan korban sedang bersama-sama mengkonsumsi minuman keras di TKP, menerangkan bahwa setelah melakukan pemukulan terhadap korban sebanyak 2 kali ke arah kepala dan 1 kali kerah punggung korban, selanjutnya terduga pelaku membuang barang bukti berupa 1 buah kayu balok yang digunakan ke lahan kosong miliki warga.

“Kemudian sekitar pukul 21.40 Wit, tim melakukan pencarian terhadap barang bukti dan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 buah kayu berbentuk kotak berukuran diameter sekitar 3,10 cm dan panjang sekitar 1 meter di atas semak-semak lahan kosong milik warga di jalan Ternate gang Kasim, Selanjutnya terduga pelaku diamankan ke Polres Merauke untuk selanjutnya diserahkan ke penyidik Sat Reskrim Polres Merauke guna dilakukan proses lebih lanjut,”
Akhirnya diterangkan terhadap pelaku tersebut dikenakan pasal 338 tentang kasus pembunuhan dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. (Nasrun/ m.Yasir)

Leave a Comment!