Sandar di Jakarta Prajurit KRI Banjarmasin-592 Terima Penyuluhan Hukum

Jakarta, PUBLIKASI – Prajurit KRI Banjarmasin-592 yang tengah sandar di dermaga Kolinlamil Tanjung Priok, Jakarta, usai melaksanakan operasi angkutan laut militer mendukung satuan tugas pengamanan perbatasan (Satgaspamtas) Papua menerima penyuluhan hukum dari Dinas Hukum Kolinlamil, Rabu (19/1). Penyuluhan hukum ini dilaksanakan sebagai salah satu wujud pembinaan personel untuk menumbuhkan kesadaran dan pemahaman hukum bagi seluruh personel Kolinlamil, khususnya prajurit TNI AL yang berdinas di Kapal Perang.

Penyuluhan hukum bagi prajurit KRI Banjarmasin-592 disampaikan oleh Kasubdis Bantuan dan nasehat hukum, Letkol Laut (KH) Yanto Suryanto Lubis dengan materi Tindak Pidana Disersi, Tindak Pidana Asusila, Narkotika, dan LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender) yang kesemua pelanggaran tersebut dapat memberikan dampak sanksi pemecatan kepada prajurit sesuai Telegram Kepala Staf Angkatan Laut no. 149/Spers/0921.

Materi lainnya disampaikan oleh Letkol Laut (KH) Ishaq Djamil yang sehari-hari menjabat sebagai Kasubdis Kesadaran dan penegakan hukum tentang kawin siri di kalangan prajurit yang merupakan tindakan pelanggaran hukum sesuai Telegram Kepala Staf Angkatan Laut no.051/SINTEL/0821, yang apabila terjadi pelanggaran akan dilakukan proses sesuai hukum yang berlaku. Selain materi tersebut disampaikan juga penyuluhan tentang pemanggilan prajurit oleh pihak Kepolisian dalam suatu peristiwa hukum yang pada intinya dapat dilaksanakan namun harus melalui prosedur yang berlaku di TNI.

Materi lain yang seluruh prajurit wajib memahami adalah mengenai Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang diatur dalam UU No. 23 Tahun 2004 meliputi penelantaran keluarga dan tindak kekerasan yang dialami oleh anggota keluarga.

Kepala Dinas Hukum Kolinlamil, Kolonel Laut (KH/W) Roslin Panjaitan mengatakan bahwa penyuluhan hukum yang menyentuh kehidupan sehari-hari ini sangat penting untuk disampaikan kepada prajurit agar mereka paham hal-hal yang mungkin dianggap sepele pada dasarnya dapat menimbulkan resiko hingga pada pemecatan dari kedinasan TNI AL.

“Harapan kami, dengan penyampaian materi hukum yang terkait dengan kehidupan sehari-hari maka prajurit jadi paham bahwa pelanggaran sekecil apapun ada resikonya. Dengan paham dan sadar hukum para prajurit akan lebih disiplin dalam melaksanakan kedinasan di TNI AL maupun hati-hati bertindak di kehidupan sehari-harinya.” ungkapnya.

Kegiatan penyuluhan hukum di KRI Banjarmasin-592 mendapatkan respon positif dari para prajurit, hal tersebut tampak dari antusias prajurit untuk menyampaikan pertanyaan kepada penyampai materi. (Andi RR)

Leave a Comment!