Waspadai Aksi Kejahatan Jalanan Dimassa Pandemik, Perompak Minimarket Lintas Provinsi Dilumpuhkan Polisi

Jakarta, PUBLIKASI – Pandemik Covid 19 yang makin meningkat di Jakarta, masih maraknya kejahatan jalanan terutama kejahatan pencurian dengan kekerasan yang terjadi di beberapa tempat di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan juga Polda Jabar.

Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali menangkap komplotan perampok minimarket yang beraksi lintas provinsi, selama aksinya komplotan ini sudah 11 kali melakukan aksinya selama pandemik Covid 19

Kabib Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus yang juga di dampingi Kabag Binops mengatakan, Subdit 3 Resmob berhasil mengamankan 7 tersangka dengan 3 kasus yang berbeda

“Kali ini kita mengamankan empat tersangka spesialis pencuri minimarket lintas provinsi. Pengakuannya baru empat kali dan tertangkap, kami masih dalami,” kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (16/09/2020).

Yusri menjelaskan, dari keterangan para pelaku, mereka telah melakukan empat kali perampokan di Jakarta dan tujuh kali di Jawa Barat, selama pandemik ini total sebanyak 11 kali sebelum ditangkap.

“Total 11 minimarket (yang dibobol para tersangka) selama pandemi,” jelas Yusri

Keempat tersangka yang berhasil diamankan tersebut diantaranya tersangka dengan inisial RN (36), PMH (49), MD (21), dan JFH (25). Para tersangka membagi-bagi peran masing-masing dalam melakukan aksinya membobol minimarket.

“Tersangka RN (Rotua Nasution) ini menjadi kaptennya yang mengatur semuanya, kemudian mengecek semuanya setelah itu memimpin, yang kedua tersangka berinisial PMH yang mengawasi dan membantu mengambil hasil rampokannya, dan kemudian berinisial JFH berperan sebagai pengawas di dalam minimarket, sedangkan tersangka MD berperan sebagai sopir sekaligus yang mengawasi situasi di luar minimarket.” jelas Yusri.

Para tersangka ditangkap tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di bawah pimpinan Kompol Handik Zusen, AKP Rulian Syauri, dan AKP Tommy Haryono di Bogor dan Bekasi pada 9 September 2020. Dimana dalam aksinya, komplotan mempersenjatai diri dengan senjata api (Senpi) dan juga senjata tajam (Sajam), dan tidak segan-segan untuk melukai korban dengan senjata api jika mendapatkan perlawanan.

“Modusnya dia berpura-pura sebagai pembeli. Saat sepi itulah mereka mulai beraksi. Caranya dengan menodongkan senpi dan sajam dan memaksa kasir ke ruang brangkas dan mengambil,” ujar Yusri

Di wilayah hukum Polda Jabar tepatnya di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, para tersangka sudah melakukan empat kali perampokan. Di antaranya di Alfamart di Cibitung, Kabupaten Bekasi, dan di Tambun, Bekasi pada 25 Agustus 2020.

“Itu yang dia akui. Kita masih dalami karena ini khusus untuk minimarket, 7 di luar Jakarta kita masih koordinasi dengan Polda Jabar dan Polres di kabupaten setempat, apakah kemungkinan ada lagi tempat lain,” imbuh Yusri

Dari para tersangka, polisi menyita 3 unit mobil, 2 bilah senjata tajam, dan sepucuk airsoft gun. Para tersangka dijerat dengan Pasal 35 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

 

BS

Leave a Comment!